Sementara, Meilanie mengatakan pendidikan yang ditempuh Gibran di University Technology Sydney (UTS) tidak bisa mengeluarkan high school leaving certificate.
Selain itu, program Insearch yang diambil Gibran di UTS adalah program persiapan atau matrikulasi atau bridging pra-universitas.
Karena itu, Meilanie mengatakan dokumen penyetaraan yang dikeluarkan Dikdasmen yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara SMK kelas XII seharusnya batal secara hukum.
Begitu pula dengan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, pun dinilai tidak setara dengan SMA di Indonesia.
Sebab, OPSS menyediakan pendidikan setara kelas 7-10 atau SMP lebih 1 tahun di Indonesia
"Nah, school leaving certificate dari Secondary School di Singapura adalah GCE O-Level Certificate," katanya.
Meski begitu, dosen IPB ini juga beranggapan belum bisa juga Gibra Rakabuming dinyatakan sebagai lulusan SMP.
Sebab, ada perbedaan standar ijazah Indonesia dengan sertifikat GCE Singapura.
"Di Indonesia, untuk mendapatkan ijazah sekolah menengah, siswa harus LULUS, memenuhi nilai minimum untuk semua mata pelajaran. Sementara, sertifikat GCE Singapura baik O level maupun A level tidak mempersyaratkan nilai minimum," jelasnya.
Jika Gibran Rakabuming memiliki sertifikat GCE O-level, Meilanie mengatakan bila banyak subyek yang Gibran tidak lulus atau kurang dari 50, maka sertifikat itu tak setara dengan ijazah SMP Indonesia
Karena itu, dosen IPB ini meyakini anak sulung Jokowi tersebut hanyalah lulusan SD.
"FIX, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD," ujarnya.
[VIDEO]
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya
Prabowo: Meritokrasi Kunci Capaian Nyata 1 Tahun Pemerintahan
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul dan Rencana Prabowo untuk Renovasi Sekolah & Rumah Korban Bencana
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pernyataan dan Makna Pengabdiannya