Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Kabah (GPK) menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Wakil Ketua Bidang Politik PP GPK, Adrian Harahap mengatakan, SK tersebut cacat hukum karena melanggar Permenkum Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 21. Aturan itu mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah PPP sebelum pengajuan SK dilakukan.
“Menteri Hukum melanggar aturan kementeriannya sendiri,” kata Adrian kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025
Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dapat mencederai kewibawaan Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berlaku adil dengan melihat fakta yang terjadi di arena Muktamar X PPP.
“Jangan sampai karena ulah ugal-ugalan Menteri Hukum, rakyat akan menilai Presiden tidak mampu menjadi pemimpin sesungguhnya,” kata Adrian.
Atas dasar itu, PP GPK meminta Presiden untuk turun tangan dan memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono.
“Kami mohon kepada bapak Presiden untuk memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP versi Mardiono,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Kader PPP ricuh di arena Muktamar X Ancol, Jakarta Utara pada 27 September 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu