Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif

- Minggu, 11 Januari 2026 | 08:00 WIB
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Tak Dibeli Motor - Kasus Pembunuhan Keluarga

Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Tak Dibeli Motor

PARADAPOS.COM – Sebuah kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung mengguncang Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban bernama Abdullah (44) tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AW (20), pada Sabtu (10/1/2016).

Motif pembunuhan ini diduga kuat akibat persoalan sepele yang berujung maut: pelaku kesal karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tak kunjung dipenuhi oleh sang ayah.

Kronologi Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung

Peristiwa tragis ini bermula saat Abdullah sedang memperbaiki instalasi listrik di dapur rumahnya. AW yang baru saja mengonsumsi minuman keras (miras) di depan rumah, masuk ke dalam dapur dalam kondisi mabuk dan emosi tidak stabil.

Tanpa peringatan, pelaku mendekati ayahnya dari belakang dan langsung menghujamkan badik ke punggung sebelah kiri korban. "Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku menagih janji ayahnya untuk dibelikan motor, namun sang ayah meminta pelaku bersabar. Merasa hanya diberi janji palsu, pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol gelap mata," ungkap keterangan kepolisian.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit dan Tewas

Melihat Abdullah ambruk bersimbah darah, keluarga dan warga segera melarikannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Bulukumba. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka tusuk yang dideritanya.

Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi dalam 2 Jam

Polres Bulukumba yang menerima laporan warga bergerak cepat. Hanya berselang dua jam setelah aksi penikaman, AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari TKP.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan pengaruh minuman beralkohol. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda," kata Iptu Muhammad Ali.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

AW kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan anak terhadap orang tua ini menjadi pengingat kelam akan bahaya fatal dari penyalahgunaan alkohol dan pentingnya mengelola emosi serta komunikasi yang sehat dalam keluarga.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar