Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Tak Dibeli Motor
PARADAPOS.COM – Sebuah kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung mengguncang Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban bernama Abdullah (44) tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AW (20), pada Sabtu (10/1/2016).
Motif pembunuhan ini diduga kuat akibat persoalan sepele yang berujung maut: pelaku kesal karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tak kunjung dipenuhi oleh sang ayah.
Kronologi Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung
Peristiwa tragis ini bermula saat Abdullah sedang memperbaiki instalasi listrik di dapur rumahnya. AW yang baru saja mengonsumsi minuman keras (miras) di depan rumah, masuk ke dalam dapur dalam kondisi mabuk dan emosi tidak stabil.
Tanpa peringatan, pelaku mendekati ayahnya dari belakang dan langsung menghujamkan badik ke punggung sebelah kiri korban. "Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku menagih janji ayahnya untuk dibelikan motor, namun sang ayah meminta pelaku bersabar. Merasa hanya diberi janji palsu, pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol gelap mata," ungkap keterangan kepolisian.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit dan Tewas
Melihat Abdullah ambruk bersimbah darah, keluarga dan warga segera melarikannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Bulukumba. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka tusuk yang dideritanya.
Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi dalam 2 Jam
Polres Bulukumba yang menerima laporan warga bergerak cepat. Hanya berselang dua jam setelah aksi penikaman, AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari TKP.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan pengaruh minuman beralkohol. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda," kata Iptu Muhammad Ali.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
AW kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan anak terhadap orang tua ini menjadi pengingat kelam akan bahaya fatal dari penyalahgunaan alkohol dan pentingnya mengelola emosi serta komunikasi yang sehat dalam keluarga.
Artikel Terkait
Ibu Tiri Tersangka Laporkan Ayah Kandung Korban Kematian Anak di Sukabumi
Bocah Kristen Ikut Tarawih, Video Keakraban Anak Viral di TikTok
THR Rp55 Triliun untuk PNS-TNI-Polri Tertunda, Tunggu Keputusan Presiden
LPDP Pertimbangkan Publikasi Nama Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Mengabdi