KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan: Modus Tekan Pajak Rp75 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 03:50 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan: Modus Tekan Pajak Rp75 Miliar
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan

Paradapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Kelimanya telah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Meski tidak diperlihatkan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari, kelima tersangka terlihat oleh awak media saat digiring ke mobil tahanan. Mereka kompak menutupi wajah menggunakan kertas selama perjalanan.

Saat digiring, mereka berbaris untuk masuk ke mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 136. Para tersangka menolak memberikan keterangan kepada awak media sebelum mobil tahanan meninggalkan gedung KPK.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pajak

KPK mengidentifikasi kelima tersangka tersebut sebagai:

  • Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.
  • Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).

Modus dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih lanjut, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.

Penetapan tersangka ini menandai perkembangan serius dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan Indonesia. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar