KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:50 WIB
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Langkah Awal, Sindikat Harus Dibongkar

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru langkah awal. Yang jauh lebih penting, menurutnya, adalah memastikan kasus korupsi haji ini dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Sebagai salah satu penyidik yang pernah menangani perkara korupsi haji di masa lalu, Praswad menyebut momentum sekarang tidak boleh hilang.

"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut," jelas Praswad.

Ia mengatakan penetapan tersangka akan mengubah dinamika di sekeliling kasus tersebut, yang selama ini sarat tekanan dan berpotensi menghambat proses penyidikan.

"Penetapan ini adalah kunci untuk memastikan bahwa KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus ini secara tuntas, tanpa takut adanya berbagai upaya intervensi dari pihak-pihak yang terkait," tegasnya.

KPK Dituntut Lanjut ke Penahanan dan Pengadilan

Menurut Praswad, publik perlu memahami bahwa penetapan tersangka bukan garis finis. KPK justru dituntut membuktikan keseriusan berikutnya, mulai dari penahanan jika diperlukan hingga pembawaan perkara ke meja hijau.

"Lebih lanjut, KPK harus melakukan upaya lanjutan secara serius, termasuk melakukan proses penahanan apabila diperlukan, serta melimpahkan kasus ini ke pengadilan sebagai bentuk komitmen yang tinggi," ujarnya.

Desakan untuk Bongkar Sindikat Korupsi Haji

Dia juga mendesak KPK mengejar pihak lain yang diduga ikut bermain. Sindikasi yang mengakar, kata Praswad, tidak boleh lolos hanya karena satu orang sudah ditetapkan tersangka.

Halaman:

Komentar