Realisasi APBN 2025 Dipertanyakan: Penerimaan Jeblok, Utang Membengkak
Paradapos.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan catatan kritis terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lembaga ini menilai capaian APBN 2025 yang diumumkan Kementerian Keuangan mempertontonkan sejumlah kelemahan signifikan.
Penerimaan Negara Turun, Kinerja Perpajakan Dinilai Buruk
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan negara mengalami penurunan sebesar 3,3 persen dan hanya mencapai 91,7 persen dari target APBN 2024. Penurunan ini terutama disumbang oleh kinerja penerimaan pajak yang hanya terealisasi 87,6 persen, turun Rp14 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penurunan ini mengisyaratkan kinerja perpajakan pemerintahan Prabowo sangat buruk," tegas Huda, Minggu (11/1/2026).
Daya Beli Melemah, Penerimaan PPN dan PPh Badan Anjlok
Huda memaparkan bahwa penurunan penerimaan pajak terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turun 4,6 persen atau setara Rp38,3 triliun. Hal ini mengkonfirmasi pelemahan daya beli masyarakat dan pertumbuhan konsumsi yang melambat.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga turun 4,3 persen, yang menggambarkan geliat industri yang mengalami penurunan cukup tajam pada tahun 2025. "Penurunan penerimaan pajak memberikan gambaran anomali terkait perekonomian kita yang melemah," urainya.
Belanja Negara Naik, Defisit APBN Melebar Mendekati Batas Maksimal
Di sisi lain, belanja negara justru mengalami kenaikan sebesar 2,7 persen atau Rp91,7 triliun. Belanja pemerintah pusat untuk kementerian dan lembaga bahkan mencapai 129,3 persen dibandingkan APBN 2024, dengan kenaikan hingga Rp176,4 triliun. Kenaikan ini salah satunya didorong oleh anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp51,5 triliun.
Kombinasi penerimaan yang turun dan belanja yang naik menyebabkan defisit APBN melebar. Rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada realisasi per 31 Desember 2025 mencapai 2,92 persen, hanya berjarak 0,08 persen dari ambang batas maksimal 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Ketika melebihi ambang batas, pemerintah melanggar UU," pungkas Huda menyimpulkan analisis terhadap realisasi APBN 2025 ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen