Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?

- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:00 WIB
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
Analisis Kasus Gus Yaqut: Mengapa Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap? | Paradapos.com

Analisis Kasus Gus Yaqut: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?

Analisis mendalam pilihan pasal oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

PARADAPOS.COM – Pilihan pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi sorotan. Alih-alih menggunakan pasal suap, KPK memilih Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Apa alasan di baliknya?

Alasan Strategis: Hukuman Lebih Berat dan Ruang Investigasi Lebih Luas

Menurut Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pilihan pasal ini bersifat strategis. Pasal suap dinilai memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan dibandingkan pasal memperkaya diri.

"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), itu bisa mencapai hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujar Boyamin dalam keterangannya di YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa penggunaan pasal ini membuka ruang investigasi yang lebih luas. Konstruksi perkara dapat lebih mudah diungkap, dan kasus berpotensi dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebaliknya, jika menggunakan pasal suap, penyelidikan mungkin hanya terbatas pada unsur suap itu sendiri.

Perbandingan Ancaman Hukuman: Pasal Perkaya Diri vs. Pasal Suap

Perbedaan ancaman hukuman antara kedua jenis pasal ini sangat signifikan. Berikut adalah bunyi pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal Memperkaya Diri (UU Tipikor Pasal 2 & 3)

  • Pasal 2: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi pidana mati.
  • Pasal 3: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 1-20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.

Pasal Suap (UU Tipikor Pasal 5 & 6)

  • Pasal 5: Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 50 juta - Rp 250 juta.
  • Pasal 6: Ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta - Rp 750 juta.

Dari perbandingan ini, terlihat jelas bahwa pilihan KPK ke pasal perkaya diri memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Dorongan untuk Jerat Pasal Pencucian Uang

Meski mendukung pilihan pasal KPK, Boyamin menyatakan belum puas. Ia mendorong agar KPK juga menjerat Gus Yaqut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alasannya, ditemukan dugaan kuat bahwa uang yang diterima berasal dari pungutan liar (pungli) hasil penjualan kuota haji khusus. "Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," jelas Boyamin.

Temuan Rekening Penampung Rp200 Miliar

Boyamin membeberkan temuan penting terkait adanya rekening penampung yang menampung setoran dari biro travel haji dan umrah swasta. Uang dalam rekening tersebut rencananya akan dibagikan ke pihak-pihak terkait.

"Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," ungkapnya.

Boyamin menyayangkan ketiadaan penyitaan cepat terhadap rekening tersebut oleh KPK, dan mengkhawatirkan uang itu telah dibagi atau digunakan untuk biaya penanganan perkara. Ia yakin banyak oknum, mulai dari eselon I, II, hingga staf, yang terlibat.

"Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," tegas Boyamin.

Dengan pilihan pasal yang lebih berat dan berpotensi dikembangkan, kasus korupsi kuota haji ini akan terus menjadi sorotan publik untuk melihat sejauh mana KPK dapat mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar