Respons Kejagung Soal Desakan Roy Suryo agar Silfester Matutina Jadi DPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi desakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk memasukkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Anang menyatakan bahwa status Silfester saat ini belum ditetapkan sebagai DPO. Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan lagi tahap penyidikan, melainkan sudah masuk ke tahap eksekusi putusan pengadilan.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor sedang aktif mencari keberadaan Silfester, namun hingga kini belum berhasil menemukannya.
Latar Belakang Desakan DPO untuk Silfester Matutina
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji secara resmi mendesak agar Silfester Matutina segera ditetapkan sebagai DPO. Desakan ini muncul karena Silfester dinilai tidak menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi vonis penjara 1,5 tahun yang telah dijatuhkan kepadanya.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama baik Jusuf Kalla.
Proses Hukum Silfester Matutina
Dalam perjalanan hukumnya, Silfester Matutina awalnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Namun, melalui proses kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Yang menjadi sorotan publik adalah, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dieksekusi karena keberadaan Silfester yang tidak jelas.
Kejagung melalui Anang Supriatna pun mengimbau kepada pihak mana pun yang mengetahui lokasi Silfester untuk membantu menghadirkannya.
Artikel Terkait
Mantan Sekda Konawe Selatan Tabrak Adik Kandung Saat Hendak Kabur dari Penggerebekan Istri
UGM Nonaktifkan Mahasiswi PPDS Selama Tiga Bulan Buntut Komentar Merendahkan Pasien BPJS
Amnesty: Penangkapan Warga atas Komentar soal Pidato Prabowo Langgar Putusan MK
Kepala BGN Wajibkan Cek Kesehatan Relawan Dapur MBG Usai Ada Pekerja Sakit