KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis
Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023.
"Besaran UMKnya sudah diputuskan, kita tinggal melaksanakannya," ucapnya.
Dirinya berharap, keputusan tersebut bisa menjadi solusi terbaik. Terutama untuk perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.
"Semoga keputusan ini menjadi win win solution," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kesatu.co
Artikel Terkait
Rudal Iran Tembus Pertahanan Udara Israel, Hantam Kawasan Dekat Fasilitas Nuklir Dimona
Gubernur DKI Imbau Pendatang Lengkapi Dokumen dan Bekerja Sesuai Keahlian
Serangan Israel Picu Pemadaman Listrik Luas di Teheran, Krisis Energi Global Mengancam
Trump Klaim AS Akan Ambil Alih Cadangan Uranium Iran Jika Capai Kesepakatan