Ammar Zoni Dihukum Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan Rutan Terkait Kasus Narkoba
Aktor dan pesinetron Ammar Zoni mendapatkan sanksi berat setelah terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah isolasi selama 40 hari.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa hukuman ini diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain dikenai sanksi isolasi, hak pembebasan bersyarat Ammar Zoni juga dicabut dan rencananya ia akan dipindahkan ke rutan lain.
Wahyu menjelaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika ini bukanlah bentuk kelalaian petugas. Sebaliknya, temuan ini merupakan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan rutin yang dilakukan di blok hunian. Penggeledahan yang berujung pada penemuan ini dilaksanakan pada 3 Januari 2025.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga berperan sebagai gudang atau penyimpan narkotika jenis sabu dan sintetis sebelum diedarkan di dalam rutan. Ia diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan.
Selain Ammar Zoni, terdapat lima tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba ini.
Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain
Artikel Terkait
Hotman Paris Tuntut Pencabutan Kewarganegaraan Eks Penerima Beasiswa LPDP
Polisi Ungkap Modus eTilang Palsu, Lima Tersangka Diamankan Diduga Dikendalikan dari China
PDIP Buka Data: 29% Anggaran Pendidikan Nasional Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis
Dokumen Wawancara Saksi Kunci Kasus Epstein Dilaporkan Hilang dari Arsip Kehakiman AS