Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Penjelasan Lengkap Jaksa di Kejari Jakpus

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Penjelasan Lengkap Jaksa di Kejari Jakpus

Menanggapi perkembangan kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkapkan pasal-pasal yang akan dikenakan pada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dakwakan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didakwakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Dhikma.

Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun," katanya. Sementara untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/870761/ammar-zoni-terancam-hukuman-mati-ini-penjelasan-jaksa-di-kejari-jakpus

Halaman:

Komentar