Kasus ini berawal ketika Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati. Permintaan tersebut terkait pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik", yang membuat kapal tersebut hanya dapat disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Berdasarkan dakwaan jaksa, Kerry Adrianto, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) diuntungkan sebesar Rp2,9 triliun dari kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak. Secara total, ketika digabung dengan keuntungan dari penyewaan tiga kapal, keuntungan yang diperoleh kelompok ini mencapai sekitar Rp3 triliun.
Seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun akibat praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-
Artikel Terkait
UGM Klarifikasi AI LISA Sebut Jokowi Bukan Alumni: Penyebab dan Faktanya
Bobby Nasution Tuai Kritik Netizen: Bantuan Mi Instan via Helikopter TNI ke Korban Tapteng
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!
Gaji TKA China di IMIP Rp18 Juta: Fakta Tukang Sapu Digaji Tinggi & Kontroversi Ketimpangan