Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Kamar Hotel Palembang, Pelaku Dibekuk di Banyuasin

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Kamar Hotel Palembang, Pelaku Dibekuk di Banyuasin

Pembunuh Anti Puspita Sari, Wanita Hamil di Hotel Palembang, Akhirnya Ditangkap

Pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), wanita hamil muda yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, telah berhasil ditangkap. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini.

Lokasi dan Kronologi Penangkapan Pelaku

Tim gabungan dari Unit IV Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bersembunyi di kawasan Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu (15/10) malam. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, telah mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.

Proses Pemeriksaan dan Rilis Resmi

Nandang menyatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami sebab-sebab dan motif yang melatarbelakangi pembunuhan ini. Identitas pelaku serta kronologi lengkap penangkapan rencananya akan diumumkan kepada publik dalam sebuah rilis resmi pada Jumat (16/10).

Duka Keluarga dan Harapan untuk Keadilan

Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), dengan tegas menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum mati. Ia berharap hukuman setimpal dapat diberikan agar pelaku menyadari betapa kejam perbuatannya terhadap istri yang sedang mengandung anak kedua mereka.

Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah

Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran penyebab kematian, dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada Selasa (14/10) pagi. Atas permintaan pihak kepolisian, keluarga menyetujui langkah ini demi kejelasan kasus.

Sumber: detik.com

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar