Sanksi Akademik bagi Pelaku Perundungan
Menanggapi kasus ini, Universitas Udayana mengambil tindakan tegas. Pihak kampus menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam penghinaan terhadap korban. Mereka direkomendasikan untuk tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang diambil pada semester berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Rektorat dan Civitas Akademika Unud menyampaikan duka citanya. "Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," bunyi pernyataan tersebut.
Pendalaman Kasus Berdasarkan Permendikbudristek
Kasus tragis Timothy Anugerah Saputra kini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh universitas dan otoritas pendidikan. Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Ronda Malam Pakai Drone, Kisah Inspiratif
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Polda Usai Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia