Sanksi Akademik bagi Pelaku Perundungan
Menanggapi kasus ini, Universitas Udayana mengambil tindakan tegas. Pihak kampus menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam penghinaan terhadap korban. Mereka direkomendasikan untuk tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang diambil pada semester berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Rektorat dan Civitas Akademika Unud menyampaikan duka citanya. "Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," bunyi pernyataan tersebut.
Pendalaman Kasus Berdasarkan Permendikbudristek
Kasus tragis Timothy Anugerah Saputra kini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh universitas dan otoritas pendidikan. Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Artikel Terkait
Jokowi Ditolak Salam di UGM? Ini Faktanya yang Bikin Heboh!
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?