Viral! Link Video 7 Menit Julee x Si Petinju Jadi Perburuan Warganet
Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral berdurasi tujuh menit yang diduga menampilkan sosok mirip Julee (Julia Prastini) bersama seorang pria yang dijuluki "Si Petinju".
Video ini dengan cepat menjadi buruan warganet dan menyebar luas di berbagai platform, mulai dari TikTok, X (Twitter), hingga Telegram. Pencarian kata kunci terkait video ini pun melonjak dan menjadi topik panas dalam beberapa hari terakhir.
Asal Mula Viralnya Video Julee x Si Petinju
Isu ini pertama kali mencuat lewat unggahan sejumlah akun gosip yang menyebutkan tentang keberadaan video "Julee x Si Petinju". Dalam potongan klip yang beredar, terlihat sosok perempuan dengan kemiripan tinggi kepada Julee sedang bersama seorang pria berprofesi sebagai petinju.
Meski lokasi dan waktu perekaman video belum dapat dipastikan, banyak netizen langsung menghubungkannya dengan isu-isu lama yang pernah melibatkan nama Julee dan Safrie Ramadhan.
Link Palsu dan Bahaya Phishing Mengintai
Melansir Jabarekspres, Sabtu (18/10/2025), viralitas video ini semakin menjadi karena dibahas oleh banyak kreator konten di TikTok dalam format reaksi dan teori. Frasa seperti "link video Julee 7 menit" dan "video Julee x petinju full" pun trending di kolom pencarian.
Tingginya minat warganet untuk menemukan tautan asli dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Beredar banyak link palsu yang berisi spam dan upaya phishing yang dapat membahayakan data pribadi pengguna. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mengklik tautan mencurigakan.
Belum Ada Konfirmasi dari Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Julia Prastini, suaminya Na Daehoon, maupun dari pria yang disebut sebagai "Si Petinju" dalam video viral tersebut. Keterkaitan Safrie Ramadhan dalam isu ini juga belum memiliki bukti yang kuat.
Fenomena video "Julee x Si Petinju" ini menjadi pengingat betapa cepatnya sebuah informasi—tanpa verifikasi—dapat menyebar di era digital. Publik diharapkan untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi informasi viral serta tidak turut menyebarkan konten yang kebenarannya belum terkonfirmasi.
Sumber artikel asli: telisik.id
Artikel Terkait
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru
Anggota Komisi I DPR Pertanyakan Relevansi Patroli Darat dalam Siaga I TNI untuk Antisipasi Konflik Timur Tengah