PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Atas perbuatannya, Febrie terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Suasana di ruang konferensi pers sore itu tampak serius. Totok, yang didampingi jajarannya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, melakukan serangkaian penggeledahan, serta menggelar perkara secara maraton sebelum akhirnya mengambil kesimpulan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok di hadapan awak media.
Selain DR, penyidik juga mengarahkan sorotan kepada Febrie Adriansyah. Inisial FA disebut-sebut terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi dan TPPU. Menurut Totok, dugaan ini tidak lepas dari proses penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang pernah ditangani oleh FA semasa menjabat.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie bukanlah perkara ringan. Penyidik menerapkan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 12B UU Tipikor, misalnya, secara spesifik mengatur soal gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam pasal ini, gratifikasi bisa dikategorikan sebagai suap jika terbukti berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Konsekuensinya? Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda yang mengintai juga tak kalah berat, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 12d UU Tipikor menyasar dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri dalam proses penanganan perkara. Ketentuan ini secara tegas melarang perbuatan meminta atau menerima imbalan, hadiah, janji, maupun keuntungan lain yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan di bidang penegakan hukum. Ancaman hukumannya pun identik: penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda yang sama.
Selain sangkaan korupsi, penyidik juga menjerat Febrie dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Tujuannya jelas, yaitu untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa publik kini telah mendapatkan kejelasan.
"Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono," ujar Habiburokhman.
Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa status tersangka ini belum berarti putusan akhir. Proses hukum masih panjang. Febrie Adriansyah, sebagaimana dijamin undang-undang, masih berhak untuk membuktikan diri tidak bersalah melalui mekanisme penyidikan dan persidangan yang transparan.
Artikel Terkait
DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bentuk Panja Khusus
Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pengusaha Don Ritto sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Dua Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Disita
Gelombang Penangkapan Pejabat Irak dan Penggeledahan Rumah Jampidsus di Sentul: Korupsi Rp 251 Miliar di Balik Dinding dan Saluran Air