PPPK Bikin Suami di Aceh Cerai Istri Usai Lulus, Gajinya Ternyata Segini!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:25 WIB
PPPK Bikin Suami di Aceh Cerai Istri Usai Lulus, Gajinya Ternyata Segini!

Berapa Gaji PPPK? Ini Besaran dan Tunjangan Lengkapnya

Pembahasan mengenai gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh viralnya sebuah video perceraian yang melibatkan seorang pegawai PPPK di Aceh.

Video yang menggemparkan media sosial tersebut memperlihatkan seorang perempuan bernama Imelda Safitri, warga Kampung Siti Ambia, Aceh Singkil, menangis bersama kedua anaknya saat diantar pulang kampung. Kisah pilu ini terjadi setelah suaminya, yang baru saja dinyatakan lulus sebagai PPPK di Satpol PP/WH Aceh Singkil, menjatuhkan talak tiga dan mengusirnya dari rumah.

Banyak netizen yang menyayangkan tindakan sang suami yang tega menceraikan istri yang telah mendampinginya dari nol, tepat setelah ia berhasil melewati seleksi PPPK. Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK hingga memicu insiden seperti ini?

Perbedaan Status PPPK dan PNS

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaan status ini juga berimbas pada perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan yang diterima.

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nilainya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK:

  • PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
  • PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, baik untuk guru maupun non-guru. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya sesuai dengan penempatan kerja.

Demikianlah ulasan mengenai besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/berapa-gaji-pppk-yang-buat-suami-di-aceh-ceraikan-istrinya-setelah-lulus-tes

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar