PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Senin, 16 Maret 2026. Kebijakan yang mengacu pada Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 ini diterapkan di 25 ruas jalan utama untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pada hari ini, aturan berlaku untuk kendaraan dengan nomor pelat genap dalam dua sesi waktu: pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB).
Mengenal Skema dan Waktu Berlaku
Penerapan ganjil genap di Jakarta bukanlah hal baru, namun intensitasnya sering kali ditingkatkan jelang momen-momen tertentu seperti libur panjang. Menjelang Lebaran, aturan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di titik-titik rawan macet. Bagi pengendara, memahami jadwal dan ketentuan yang berlaku adalah kunci untuk menghindari sanksi.
Pada Senin, 16 Maret 2026, sistem yang diberlakukan adalah pelat genap. Artinya, hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan digit terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan melintas di lokasi yang ditentukan selama jam operasional. Kendaraan berpelat ganjil dilarang masuk.
Aturan ini berlangsung dalam dua periode padat:
Sesi Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sesi Sore: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, pembatasan ini tidak berlaku, memberikan kelonggaran bagi pengendara untuk beraktivitas.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bagi yang nekat melanggar, sanksi menanti. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000. Sanksi ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan di lapangan biasanya diperketat, terutama di hari-hari menjelang arus mudik seperti sekarang.
Daftar Lengkap Lokasi Ganjil Genap
Pembatasan ini tersebar di berbagai titik strategis di empat wilayah kota administrasi. Berikut adalah daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil genap pada hari ini, berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya (sisi Barat dan Timur), Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, dan Gatot Subroto.
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono, D.I Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman.
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan lebih matang, mempertimbangkan rute alternatif, atau beralih ke angkutan umum guna menghindari kendala selama penerapan kebijakan ini. Kehati-hatian dan kepatuhan bersama tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga berkontribusi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Ibu Kota.
Artikel Terkait
TNI Rotasi Dua Jenderal Kopassus Berprestasi ke Posisi Strategis
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Stagnan, 1 Gram Rp2,82 Juta
BMKG Waspadakan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 6 Wilayah Hari Ini
BMKG Peringatkan Gelombang Capai 4 Meter di Perairan Sulut hingga 19 Maret