Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Terkait Demo Rusuh
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Evaluasi dan Koordinasi dengan Pimpinan Kampus
Irjen Widodo menjelaskan bahwa keputusan pembatalan status tersangka ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi di Gorontalo. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025).
Meskipun tindakan para mahasiswa secara hukum telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, kepolisian mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis dari para mahasiswa. "Atas pertimbangan tersebut, kasus ini tidak kami lanjutkan," tegas Irjen Widodo.
Pendekatan Pembinaan dan Keadilan Restoratif
Kapolda Gorontalo menekankan bahwa pendekatan ini diambil untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Keputusan ini juga merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan para mahasiswa.
"Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, para mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang cara menyampaikan aspirasi dengan baik tanpa tindakan anarkis," ujar Irjen Widodo.
Artikel Terkait
PDIP Pertanyakan Logika Pengusulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nasib Para Reformis Bagaimana?
Profesor Sindir Jokowi Soal Investasi Sosial Whoosh, Cuitan Viral hingga Netizen Tanya ke AI
Tragis! Pekerja Bangunan Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung di Gowa, Diduga Terpeleset Saat Cuci Badan
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Reza Gladys