Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Terkait Demo Rusuh
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Evaluasi dan Koordinasi dengan Pimpinan Kampus
Irjen Widodo menjelaskan bahwa keputusan pembatalan status tersangka ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi di Gorontalo. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025).
Meskipun tindakan para mahasiswa secara hukum telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, kepolisian mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis dari para mahasiswa. "Atas pertimbangan tersebut, kasus ini tidak kami lanjutkan," tegas Irjen Widodo.
Pendekatan Pembinaan dan Keadilan Restoratif
Kapolda Gorontalo menekankan bahwa pendekatan ini diambil untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Keputusan ini juga merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan para mahasiswa.
"Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, para mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang cara menyampaikan aspirasi dengan baik tanpa tindakan anarkis," ujar Irjen Widodo.
Sinergi Polri dan Kampus
Dalam pertemuan antara Kapolda dan pimpinan universitas, telah disepakati penyelesaian perkara melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan. Konsep "Polisi Sahabat Kampus" akan diperkuat untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara kepolisian dan dunia pendidikan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang demonstrasi selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Detail Insiden Demonstrasi
Demonstrasi yang terjadi pada September lalu berlangsung di tiga titik lokasi. Dua titik berjalan dengan kondusif, sementara satu titik mengalami insiden pembakaran water barrier dan gangguan terhadap aktivitas warga.
Keenam mahasiswa yang sebelumnya berstatus sebagai calon tersangka memiliki inisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Provinsi Gorontalo.
Komitmen Polda Gorontalo ke depan adalah meningkatkan kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di lingkungan kampus untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan civitas akademika.
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen