Alex Noerdin Terancam 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menghadapi dakwaan baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Di usia 75 tahun, Alex Noerdin yang masih menjalani hukuman 9 tahun penjara, terancam hukuman tambahan hingga 20 tahun penjara.
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Sidang perdana kasus korupsi Pasar Cinde digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (30/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi perkara ketiga yang menjerat mantan gubernur dua periode tersebut.
Riwayat Hukuman Alex Noerdin
Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman 9 tahun penjara atas dua perkara korupsi sebelumnya. Kasus pertama berkaitan dengan penyelewengan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sementara kasus kedua mengenai korupsi jual beli gas bumi melalui PT PDPDE Sumsel.
Sejak vonis dijatuhkan pada 2022, Alex telah menjalani sekitar tiga tahun masa tahanan. Artinya, masih tersisa enam tahun masa hukuman yang harus dijalaninya.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dijeratkan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar. Alex Noerdin bersama beberapa pejabat dan pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Jaksa mendakwa Alex dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Potensi Masa Hukuman yang Panjang
Dengan munculnya perkara baru di Pasar Cinde, masa hukuman Alex Noerdin berpotensi menjadi lebih panjang. Jika hakim memutus hukuman tambahan, total hukumannya bisa menembus lebih dari dua dekade. Secara sederhana, Alex Noerdin bisa baru bebas setelah berusia di atas 90 tahun jika hukuman dijalankan penuh tanpa remisi.
Proses Hukum Berlanjut
Kuasa hukum Alex Noerdin telah menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun proses hukum dipastikan akan berlanjut. Jika majelis hakim menerima seluruh dakwaan, persidangan akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Sidang ini menjadi ujian berat bagi Alex Noerdin, baik secara fisik maupun hukum. Di usia senjanya, ia harus berhadapan dengan dakwaan pasal berlapis sambil menjalani sisa hukuman yang masih panjang.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial