Penguatan Hubungan Industrial
Penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Afriansyah menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam penyepakatan kenaikan upah, baik pengusaha maupun pekerja.
Peran Penting Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Kemnaker mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing melalui implementasi PKB yang efektif. Seperti ditegaskan Afriansyah, "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring."
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan
Baku Tembak TNI vs IDF di Gaza: Analisis Dampak dan Krisis Diplomasi Indonesia
Hasil Liga Inggris: Liverpool Bangkit Usai 4 Kalah Beruntun, Chelsea Taklukkan Tottenham
Waspada Pohon Tumbang! Warga Jakarta Diminta Tak Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan