Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu: Usul Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 4%

- Minggu, 02 November 2025 | 14:10 WIB
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu: Usul Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 4%

Partai Perindo akan membahas dan mendorong Revisi Undang-Undang Pemilu dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Syukuran HUT ke-11 yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara. Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan forum ini bertujuan mencermati dinamika politik terkini, khususnya yang berkaitan dengan RUU Pemilu.

Perindo telah menginisiasi pembentukan sekretaris bersama partai non-parlemen sebagai bentuk komitmen terhadap proses kepemiluan yang melibatkan seluruh masyarakat. Ferry menegaskan pentingnya momentum ini tidak disia-siakan dalam perbaikan sistem pemilu Indonesia.

Partai Perindo mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi undang-undang pemilu. Rumusan dorongan ini akan dibahas secara mendalam dalam Rakernas Partai Perindo sebagai agenda prioritas.

Salah satu poin substansial yang akan didorong dalam RUU Pemilu adalah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Menurut Ferry, ambang batas ini menyebabkan banyak suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.

"Terdapat 17,3 juta suara yang tidak terabaikan karena aturan threshold. Tanpa PT, PPP bisa dapat 12 kursi, PSI 5 kursi, dan Perindo 1 kursi. Total 15 juta suara rakyat tersia-siakan," jelas Ferry.

Rakernas dan HUT ke-11 Partai Perindo mengusung tema "Energi Baru Indonesia, Pemimpin Berintegritas, Kebijakan Berkualitas, Rakyat Naik Kelas." Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat kapasitas kader, memperluas program ekonomi kerakyatan, dan menegaskan peran Partai Perindo sebagai motor perubahan politik yang berpihak pada rakyat.

Forum ini juga menjadi momentum bagi Partai Perindo untuk merespons turunnya kepercayaan publik pada partai politik dan memperbaiki institusi politik Indonesia. Partai Perindo menegaskan politik sebagai jalan pengabdian untuk menghadirkan kesejahteraan bagi bangsa.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar