Satgas Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke Kelompok Bersenjata Papua

- Jumat, 27 Maret 2026 | 21:25 WIB
Satgas Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke Kelompok Bersenjata Papua

PARADAPOS.COM - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membongkar jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terhubung dengan kelompok bersenjata di Papua. Operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026), berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya, menandai upaya berkelanjutan aparat untuk memutus rantai pasokan senjata ilegal di wilayah tersebut.

Peran Tersangka dan Bukti yang Diamankan

Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, memaparkan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tiga tersangka, yaitu KO, SMM, dan AKW, berperan sebagai perantara atau fasilitator transaksi. Sementara itu, HM diduga bertindak sebagai penyedia atau penjual amunisi ilegal.

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” tuturnya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (27/3/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita barang bukti pendukung, termasuk perangkat komunikasi, kendaraan, dan senjata api rakitan. Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal jaringan tersebut.

Jerat Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum

Para tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20. Pasal ini tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang memberikan bantuan, fasilitasi, atau menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal. Penerapan pasal ini menunjukkan pendekatan hukum yang komprehensif untuk menjangkau seluruh mata rantai kejahatan.

Komitmen untuk menindak tegas jaringan semacam ini ditegaskan langsung oleh pimpinan operasi. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menekankan bahwa langkah ini penting untuk mencegah gangguan terhadap stabilitas keamanan.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Penyidikan Berlanjut dan Imbauan kepada Masyarakat

Proses hukum terhadap keempat tersangka masih terus berjalan. Mereka saat ini diamankan di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik juga masih membuka kemungkinan dan mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan dengan kehati-hatian untuk memastikan efektivitas proses hukum.

“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Di tengah upaya penyidikan yang masih berlangsung, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran senjata atau amunisi ilegal dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, aktivitas semacam ini berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan warga sipil yang tidak bersalah. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari operasi rutin yang bertujuan menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib di Papua.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar