Kerusakan dan kehilangan hutan terjadi, jelas Dedi, selain karena tumpang tindih peta kawasan, pengelolaan hutan yang dilakukan secara illegal (tidak sesuai etika dan fungsi), perambahan hutan oleh kapitalis dan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang berkelanjutan dan terkesan dibiarkan, juga karena mangkirnya para pemegang kewajiban pada Aturan IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Sehingga masyarakat yang mempunyai ketergantungan terhadap hutan pun terpaksa
harus terusir dan mencari lokasi lain.
"Data luasan hutan hanya tercatat dalam buku dan kertas, tidak pada kenyataannya. Fakta di lapangan sudah tidak ada lagi hutan seluas yang berada dalam catatan. Hutan kita bukan hanya rusak, akan tetapi hutan kita sudah hilang," kata Dedi.
Jika dihitung diatas kertas dengan situasi yang ada (data), lanjut Dedi, hutan di Jawa Barat tahun 2019 versi BPS seluas 776.830,83 Ha, lalu disandingkan dengan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka luas hutan yang masih dalam kondisi baik hanya seluas 495.048 Ha.
Karena berdasarkan data target perhutanan sosial atau Kawasan Hutan Dengan
Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa Barat dari KLHK, lanjut kerusakan hutan yang
perlu diperbaiki dengan dibantu oleh masyarakat untuk kepentingan semestinya
sekitar seluas 269.782 Ha.
Baca Juga: 4.037 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap P3GN Polri
Namun dari sisa luasan hutan 495.048 Ha tersebut, ternyata FK3I Jabar menemukan data lain, dimana ada BUMN yang telah andil melakukan pengrusakan hutan seluas 608,01 Ha dan tidak jelas lahan kompensasinya, bahkan yang mangkir untuk mengganti lahan kompensasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024