Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman Mati

- Jumat, 02 Januari 2026 | 06:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman Mati
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Terancam Hukuman Mati dan Dipecat - Kasus Pembunuhan Berencana

Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya sendiri.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Maksimal Mati

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan ini. Tindakan tegas akan diambil sesuai perintah Kapolda Jatim.

Kejahatan terjadi di wilayah Probolinggo. Setelah membunuh korban, pelaku membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini semakin menguatkan indikasi pembunuhan yang direncanakan.

Ancaman Pemecatan dari Polri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan Bripka AS pantas mendapat sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang berjalan.

Nanang menegaskan komitmennya untuk menandatangani berkas pemecatan begitu proses rampung. Ia juga memerintahkan publikasi hasil penyelidikan internal untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

Penyidik mengungkap motif pelaku didasari rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Bripka AS diketahui telah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta.

Paman korban, Agus Airlangga, menduga kuat Bripka AS yang menikahi kakak korban sejak empat tahun lalu, berusaha menguasai harta keluarga besar. Beberapa anggota keluarga disebut mengalami perlakuan tidak baik dari tersangka.

Modus Keji dan Kronologi Penemuan Korban

Korban diduga kuat dibunuh dengan cara dicekik, terlihat dari lebam di lehernya saat jenazah ditemukan. Pelaku Bripka AS berkomplot dengan Suyitno, teman masa kecilnya, dalam melakukan pembunuhan dan membuang jenazah.

Jenazah Faradila ditemukan oleh warga di dasar sungai kering di Dusun Taman, Probolinggo. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm half face warna merah muda, jaket hitam, celana panjang, dan terdapat tindik di pusar.

Bripka AS ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah, sementara Suyitno berhasil diamankan tiga hari kemudian setelah sempat kabur.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian berat bagi institusi Polri untuk menunjukkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap oknum anggotanya sendiri.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar