Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman Mati

- Jumat, 02 Januari 2026 | 06:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman Mati

Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya sendiri.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Maksimal Mati

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan ini. Tindakan tegas akan diambil sesuai perintah Kapolda Jatim.

Kejahatan terjadi di wilayah Probolinggo. Setelah membunuh korban, pelaku membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini semakin menguatkan indikasi pembunuhan yang direncanakan.

Ancaman Pemecatan dari Polri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan Bripka AS pantas mendapat sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang berjalan.

Nanang menegaskan komitmennya untuk menandatangani berkas pemecatan begitu proses rampung. Ia juga memerintahkan publikasi hasil penyelidikan internal untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar.

Halaman:

Komentar