Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya sendiri.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Maksimal Mati
Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan ini. Tindakan tegas akan diambil sesuai perintah Kapolda Jatim.
Kejahatan terjadi di wilayah Probolinggo. Setelah membunuh korban, pelaku membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini semakin menguatkan indikasi pembunuhan yang direncanakan.
Ancaman Pemecatan dari Polri
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan Bripka AS pantas mendapat sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang berjalan.
Nanang menegaskan komitmennya untuk menandatangani berkas pemecatan begitu proses rampung. Ia juga memerintahkan publikasi hasil penyelidikan internal untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar.
Artikel Terkait
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru