Mensos Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan Soal Perintah Presiden untuk Nonaktifkan PBI BPJS

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:00 WIB
Mensos Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan Soal Perintah Presiden untuk Nonaktifkan PBI BPJS

PARADAPOS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik. Pernyataan yang dikaitkan dengan "perintah Presiden" itu, menurut Gus Ipul, berisiko memicu penyebaran informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan yang sedang berjalan semata-mata didasarkan pada pemutakhiran data, bukan instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut hak layanan kesehatan warga miskin.

Klarifikasi atas Pernyataan yang Dinilai Menyesatkan

Dalam penjelasannya, Gus Ipul menyoroti bahwa inti kebijakan pemerintah adalah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data peserta PBI berdasarkan kriteria dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya jelas: memastikan bantuan negara tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses ini melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, pendamping sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga bukan merupakan keputusan sepihak dari Jakarta.

Dari balik meja di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta Pusat, Gus Ipul menyampaikan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa narasi yang beredar telah menimbulkan salah tafsir yang luas.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut,” tegasnya, seperti dikutip Sabtu (14/2/2026). “Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden.”

Mekanisme Berbasis Data dan Ruang Koreksi

Lebih lanjut, Mensos memaparkan bahwa status peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang, berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah untuk membersihkan data dari ketidaksesuaian. Namun, Gus Ipul juga mengakui bahwa dalam proses verifikasi yang melibatkan jutaan data, kemungkinan adanya warga yang seharusnya tetap layak menerima bantuan namun terdampak kebijakan ini tetap terbuka.

Untuk itu, pemerintah membuka mekanisme pengajuan ulang. Masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun namanya tercoret dapat diusulkan kembali melalui saluran resmi di daerah masing-masing.

“Kami membuka ruang koreksi,” ujar Mensos, menegaskan komitmen pemerintah. “Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran.”

Permintaan Pencabutan dan Klarifikasi

Menyikapi dinamika ini, Gus Ipul secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk menarik kembali pernyataannya dan segera memberikan klarifikasi kepada publik. Harapannya, langkah ini dapat meredam keresahan yang tidak perlu dan mengembalikan fokus pada tujuan utama pemutakhiran data.

“Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi,” tuturnya. “Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi.”

Permintaan ini menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang akurat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menyampaikan kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak seperti jaminan kesehatan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar