PARADAPOS.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di lapangan. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 4 Juli 2026, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kondisi ini dinilai sebagai cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang sejatinya dijamin konstitusi.
Pertanyaan Kritis di Ruang Rapat
Suasana rapat di gedung DPR sempat memanas ketika Saadiah mempertanyakan secara langsung mengapa aktivitas yang diduga melanggar regulasi tersebut masih bisa berlangsung tanpa hambatan berarti. Ia menyoroti ironi di lapangan: di satu sisi, perusahaan beroperasi tanpa kepatuhan hukum, sementara di sisi lain, masyarakat adat justru menghadapi tekanan dan bahkan dugaan kriminalisasi ketika mencoba mempertahankan wilayahnya.
“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah Uluputty kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Data 2,8 Juta Hektare yang Menggelisahkan
Dalam kesempatan yang sama, legislator dari Fraksi PKS itu menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang sempat disebut dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar dari wilayah tersebut merupakan tanah adat yang seharusnya telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika benar 70 persen dari kawasan itu adalah tanah adat, maka negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.
“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.
Keresahan terhadap Sikap Institusi Negara
Saadiah mengaku prihatin karena laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga terus bermunculan dari berbagai daerah. Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, adalah sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan yang sudah kronis ini. Ia menyayangkan lambannya gerak birokrasi dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut hak dasar masyarakat.
“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya.
Negara Harus Hadir untuk Warga
Menurut Saadiah, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa atau sekadar sengketa lahan. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya. Ia menekankan bahwa respons cepat dari lembaga negara menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
PDIP Tuding Jokowi Sengaja Ciptakan Kontroversi Injak Kepala Kerbau, Kubu Mantan Presiden Bantah
Relawan GP-Gibran Konsolidasi Nasional Dorong Gibran Maju Capres 2029
Safari Politik Jokowi Bersama PSI Dinilai Percepat Persaingan Elite Jelang Pemilu 2029
Safari Politik Jokowi Bersama PSI Dinilai Berpotensi Picu Faksionalisme di Lingkaran Elite Pemerintahan