Anggota DPR Soroti Tambang Ilegal dan Dugaan Perampasan Tanah Adat di Kawasan 2,8 Juta Hektare

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:00 WIB
Anggota DPR Soroti Tambang Ilegal dan Dugaan Perampasan Tanah Adat di Kawasan 2,8 Juta Hektare

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di lapangan. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 4 Juli 2026, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kondisi ini dinilai sebagai cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang sejatinya dijamin konstitusi.

Pertanyaan Kritis di Ruang Rapat

Suasana rapat di gedung DPR sempat memanas ketika Saadiah mempertanyakan secara langsung mengapa aktivitas yang diduga melanggar regulasi tersebut masih bisa berlangsung tanpa hambatan berarti. Ia menyoroti ironi di lapangan: di satu sisi, perusahaan beroperasi tanpa kepatuhan hukum, sementara di sisi lain, masyarakat adat justru menghadapi tekanan dan bahkan dugaan kriminalisasi ketika mencoba mempertahankan wilayahnya.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah Uluputty kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.

Data 2,8 Juta Hektare yang Menggelisahkan

Dalam kesempatan yang sama, legislator dari Fraksi PKS itu menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang sempat disebut dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar dari wilayah tersebut merupakan tanah adat yang seharusnya telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika benar 70 persen dari kawasan itu adalah tanah adat, maka negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.

Keresahan terhadap Sikap Institusi Negara

Saadiah mengaku prihatin karena laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga terus bermunculan dari berbagai daerah. Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, adalah sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan yang sudah kronis ini. Ia menyayangkan lambannya gerak birokrasi dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut hak dasar masyarakat.

“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya.

Negara Harus Hadir untuk Warga

Menurut Saadiah, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa atau sekadar sengketa lahan. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya. Ia menekankan bahwa respons cepat dari lembaga negara menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” pungkasnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar