PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026, setelah gelar perkara dilakukan. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam kasus yang mengguncang publik tersebut kini mencapai 27 orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Latar Belakang Penetapan Tersangka Baru
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengonfirmasi langsung penambahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ke-14 tersangka baru ini sebelumnya berstatus wajib lapor. Mereka telah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang sebelum akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari 14 orang tersangka itu 10 di antaranya pengasuh, dua orang admin, satu petugas keamanan, dan satu kru rumah tangga," jelas Riski.
Profil dan Peran Tersangka
Dari total 17 orang yang sebelumnya berstatus wajib lapor, hanya 14 yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya masih berstatus wajib lapor karena polisi belum menemukan bukti yang cukup kuat.
Ketiga orang itu diketahui bertugas di lingkungan taman kanak-kanak yang berada di bagian depan kompleks yayasan. Posisi mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas operasional daycare tempat dugaan tindak kekerasan terjadi.
"Kami melihat belum ada perbuatan dari ketiga orang itu, baik mengetahui maupun membiarkan. Posisi mereka memang bertugas di sekolah yang berada di bagian depan sehingga tidak terlibat langsung," ungkap Riski.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Penyidik terus mendalami kasus ini. Pendalaman mencakup penelusuran bukti-bukti tambahan hingga potensi adanya tersangka lain di kemudian hari. Kasus dugaan kekerasan ini disebut telah menyebabkan ratusan anak menjadi korban.
Sementara itu, berkas 13 tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Berkas para tersangka tersebut dibagi menjadi tiga babak. Setelah dinyatakan lengkap secara dokumen, tuntutan terhadap mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Suasana di sekitar lokasi daycare masih terlihat sepi. Beberapa warga yang ditemui enggan berkomentar banyak, hanya berharap proses hukum berjalan transparan. Penetapan tersangka baru ini menjadi babak lain dalam kasus yang terus menjadi sorotan masyarakat.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
MUI: Zina Tak Sekadar Hubungan Fisik, Mata hingga Hati Juga Bisa Berzina
Paus Leo XIV Serukan Pendekatan Lebih Manusiawi dalam Krisis Migrasi saat Kunjungi Lampedusa
Warung Filadelphia, Perempuan Bondowoso Perkenalkan Kuliner Nusantara di Philadelphia
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Witan Sulaeman Tiga Musim, Shin Tae-yong Jadi Faktor Kunci