Kemenpar dan DJKI Resmi Jalin Kerja Sama Lindungi Indikasi Geografis Produk Unggulan Destinasi Wisata

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:00 WIB
Kemenpar dan DJKI Resmi Jalin Kerja Sama Lindungi Indikasi Geografis Produk Unggulan Destinasi Wisata
PARADAPOS.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menjalin kerja sama strategis untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, guna meningkatkan daya saing sektor pariwisata nasional. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Kolaborasi ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan efektivitas implementasinya.

Langkah Strategis untuk Pariwisata Berkelanjutan

Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Bayu Aji menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Fokus utamanya adalah pada indikasi geografis yang melekat pada berbagai produk unggulan di destinasi wisata. Menurutnya, inisiatif ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. “Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak,” ujar Bayu Aji di Jakarta.

Peran Masing-Masing Pihak

Dalam perjanjian ini, DJKI Kemenkum memiliki peran untuk memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kemenpar. Pendampingan ini difokuskan pada proses perlindungan indikasi geografis bagi produk-produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah. Di sisi lain, Kemenpar bertanggung jawab menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis. Upaya perlindungan kekayaan intelektual ini juga akan diintegrasikan secara langsung ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata. Bayu Aji menambahkan, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat identitas destinasi wisata, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan memperluas peluang ekonomi masyarakat. Lebih dari itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dampak bagi Ekonomi Masyarakat

Bayu Aji menilai bahwa sinergi antara Kemenpar dan DJKI merupakan bagian dari strategi pembangunan pariwisata yang lebih luas. Strategi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui perlindungan aset intelektual daerah. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, produk-produk khas daerah diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional,” tuturnya.

Evaluasi dan Keberlanjutan

Perjanjian kerja sama ini dirancang untuk berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, akan dilakukan evaluasi setiap tahun. Langkah ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk tidak hanya membuat kesepakatan di atas kertas, tetapi juga memastikan dampak nyata di lapangan. Dengan demikian, produk-produk unggulan dari berbagai destinasi wisata di Indonesia diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang maksimal dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar