LPDP Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni yang Hina Negara

- Rabu, 25 Februari 2026 | 23:00 WIB
LPDP Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni yang Hina Negara

PARADAPOS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih melakukan perhitungan akhir terkait nilai pengembalian dana beasiswa yang akan disetor oleh seorang alumnusnya. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengonfirmasi kesediaan alumni berinisial AP, suami dari DS, untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya ke negara. Komitmen pengembalian dana itu muncul setelah unggahan kontroversial DS di media sosial yang dinilai menghina negara, memicu gelombang kritik publik.

Perhitungan Nilai Pengembalian Masih Berlangsung

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa proses penghitungan nilai yang harus dikembalikan masih berjalan. Pihaknya tengah mengkaji data riwayat studi AP yang berlangsung dalam dua periode, yaitu 2015-2016 dan 2017-2021, termasuk menghitung komponen bunga. Sudarto menegaskan bahwa hasil perhitungan akan diumumkan kepada publik, mengingat sensitivitas dan kepentingan umum dalam kasus ini.

“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” jelas Sudarto dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Pernyataan Tegas Menkeu Soal Pengembalian Dana

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan sikap tegas pemerintah. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2), ia menyatakan bahwa alumni tersebut telah menyetujui untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP secara penuh, termasuk bunganya. Menkeu menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari uang rakyat, sehingga penyalahgunaan untuk tujuan yang merendahkan bangsa tidak dapat ditoleransi.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya.

Ia juga menyayangkan tindakan alumni yang dianggap menghina negara melalui media sosial. Menkeu mengingatkan bahwa dana tersebut berasal dari pajak masyarakat dan utang negara yang dialokasikan khusus untuk membangun sumber daya manusia.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tambahnya.

Konsekuensi Lebih Luas: Daftar Hitam Pemerintahan

Selain kewajiban mengembalikan dana, Purbaya menyebutkan bahwa nama alumni yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Kebijakan ini akan menutup peluang AP untuk bekerja di seluruh lingkungan pemerintahan di masa mendatang, sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya.

Akar Polemik: Unggahan Kontroversial di Media Sosial

Gelombang protes bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, DS menunjukkan paspor Inggris yang diperoleh anak keduanya. Namun, keterangan yang menyertai video itulah yang memantik kontroversi. Pernyataannya dianggap merendahkan martabat paspor Indonesia dan dinilai tidak mencerminkan rasa bangga sebagai warga negara. Unggahan itu dengan cepat viral dan memicu diskusi nasional tentang tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar