PARADAPOS.COM - Pemerintah Malaysia secara resmi mengutuk persetujuan Israel untuk membangun 34 unit permukiman baru di Tepi Barat yang didudukinya. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 11 April 2026, Kementerian Luar Negeri di Kuala Lumpur mengecam langkah tersebut sebagai bagian dari kebijakan ekspansi ilegal yang menggerogoti hak-hak rakyat Palestina dan mengancam solusi dua negara.
Kecaman atas Pelanggaran Hukum Internasional
Respons Malaysia ini muncul sebagai reaksi atas keputusan otoritas Israel yang, menurut analisis diplomatik, terus memperluas kehadiran permukimannya di wilayah Palestina. Pemerintah di Kuala Lumpur menilai pembangunan ini bukan sekadar aksi sporadis, melainkan sebuah strategi sistematis yang bertujuan menguasai tanah dan mengubah fakta demografis di lapangan secara paksa.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kemlu Malaysia secara tegas menyebut tindakan Israel telah melangkahi batas hukum internasional. Pernyataan itu dirilis untuk menegaskan posisi negara itu di mata dunia.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016), dan merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina," tegas pernyataan resmi tersebut.
Desakan kepada Komunitas Global dan Komitmen Jangka Panjang
Lebih dari sekadar kecaman, Malaysia mendorong komunitas internasional untuk turun tangan. Negara itu secara khusus meminta Dewan Keamanan PBB, yang kerap terbelah dalam isu Palestina-Israel, untuk mengambil langkah tegas dan meminta pertanggungjawaban Israel. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa tekanan kolektif yang konkret, pelanggaran serupa akan terus berulang.
Di tengah dinamika politik global yang kerap berubah, Malaysia juga menegaskan kembali dukungannya yang konsisten terhadap perjuangan rakyat Palestina. Posisi ini telah menjadi pilar kebijakan luar negeri negara itu selama puluhan tahun. Pemerintah Malaysia tidak hanya menyerukan penghentian pendudukan, tetapi juga mendorong solusi final yang berkelanjutan.
Solusi yang dimaksud, seperti yang kerap disuarakan dalam berbagai forum internasional, adalah pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Malaysia bersikukuh bahwa negara tersebut harus berdiri berdasarkan batas wilayah sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kotanya. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan dunia tentang konsensus internasional yang kerap diabaikan dalam peta politik kawasan.
Artikel Terkait
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing Terkait Pelanggaran Pajak dan Kepabeanan
Australia Hajar Brunei 12-0 di Laga Perdana Piala AFF U-17
Komisi X DPR Serap Aspirasi Kampus di Kalsel untuk Perbaikan Tata Kelola dan RUU Sisdiknas
Ayah di Cianjur Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Usia 10 Tahun