Menteri PU Tegaskan Larangan Air Tanah Syarat Mutlak Keberhasilan Tanggul Laut Raksasa

- Minggu, 01 Maret 2026 | 19:25 WIB
Menteri PU Tegaskan Larangan Air Tanah Syarat Mutlak Keberhasilan Tanggul Laut Raksasa

PARADAPOS.COM - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) di Pantai Utara Jawa harus diiringi dengan kebijakan tegas dari pemerintah daerah untuk melarang pengambilan air tanah secara besar-besaran. Pernyataan ini disampaikan di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/3), sebagai respons atas ancaman penurunan muka tanah (land subsidence) yang menggerogoti wilayah pesisir. Solusi infrastruktur raksasa ini dinilai tidak akan optimal tanpa upaya serius mengatasi penyebab utama amblesnya tanah, yaitu eksploitasi air tanah untuk industri dan komersial.

Larangan Pengambilan Air Tanah sebagai Syarat Keberhasilan

Dalam paparannya, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa tanggul laut memang terbukti secara teknis dapat menahan laju penurunan tanah. Namun, langkah itu saja tidak cukup. Ia menekankan bahwa keberhasilan jangka panjang proyek ini bergantung pada komitmen daerah untuk mengeluarkan regulasi yang membatasi pengambilan air tanah, khususnya oleh sektor industri dan hotel yang menyedot volume sangat besar.

"Jadi itu, itu sudah terbukti bahwa memang hanya dengan menggunakan tanggul laut kita bisa membereskan masalah land subsidence. Tapi tidak cukup dengan hanya tanggul laut, nanti karena akan ada peraturan daerah (perda) misalnya yang melarang pengambilan air tanah," ucapnya.

Peran Krusial BOPPJ dan Desain Proyek yang Diperkuat

Menteri PU mengungkapkan, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) akan menjadi jembatan koordinasi untuk memastikan sinergi antara pembangunan fisik dan regulasi ini. Ia juga mengisyaratkan adanya evaluasi desain proyek, yang kini dianggap masih kurang, menuju konsep yang lebih ambisius.

"Itu nantinya akan dilarang. Nah itu yang akan dijembatani oleh salah satunya adalah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ). Makanya kemudian yang kita kerjakan saat ini oleh BOPPJ dianggap masih kurang. Jadi nanti tanggulnya akan lebih maju lagi ke tengah laut, lebih besar lagi," jelas Dody.

Dua Manfaat Besar: Perlindungan dan Sumber Air Bersih

Lebih dari sekadar tembok penghalang, proyek GSW dirancang dengan fungsi ganda yang strategis. Dody menambahkan, selain melindungi kawasan padat penduduk dari ancaman rob dan kenaikan muka air laut, struktur raksasa ini juga dirancang untuk mengubah air laut menjadi air tawar. Pasokan air bersih yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat menyuplai kebutuhan kota-kota di sekitarnya.

"Sehingga kemudian menjadi justifikasi bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda tidak boleh lagi mengambil air tanah," ungkapnya.

Rencana pemanfaatan air tawar ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan Ashaf, yang menyebut bahwa waduk retensi dalam proyek GSW memang diproyeksikan untuk menjadi sumber air baku. Mekanisme distribusi dan pengelolaan air tersebut nantinya akan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah setempat di sepanjang Pantura.

Proyek Strategis Nasional untuk Lindungi 50 Juta Jiwa

Proyek Tanggul Laut Raksasa ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kesiapan pembangunan infrastruktur sepanjang 535 kilometer itu untuk melindungi sekitar 50 juta penduduk Pantura. Pembangunan ini disebut sebagai solusi konkret menghadapi kenaikan permukaan air laut sekitar 5 centimeter per tahun akibat dampak perubahan iklim, yang semakin memperparah risiko banjir rob dan intrusi air laut.

Dengan demikian, proyek GSW tidak hanya dilihat sebagai sebuah mega-konstruksi, tetapi sebagai bagian dari sebuah pendekatan komprehensif yang menggabungkan rekayasa teknik, penegakan regulasi, dan adaptasi iklim untuk menyelamatkan masa depan kawasan vital di Pulau Jawa.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar