Seribu Huntap Tahap Pertama untuk Penyintas Bencana Aceh Utara Segera Rampung

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:25 WIB
Seribu Huntap Tahap Pertama untuk Penyintas Bencana Aceh Utara Segera Rampung

PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengumumkan bahwa seribu unit hunian tetap (huntap) tahap pertama untuk penyintas bencana akan segera rampung. Seratus empat unit bantuan dari Kemenko Polkam telah diserahterimakan dan mulai dihuni, sementara ratusan unit lainnya masih dalam proses pengerjaan intensif.

Penyerahan Pertama dan Progres Pembangunan

Pada Sabtu (14/3) lalu, sebanyak 104 unit huntap telah diserahkan secara resmi kepada para penyintas. Unit-unit tersebut bukan lagi sekadar janji di atas kertas, melainkan sudah menjadi rumah yang mulai dihidupi, menandai babak baru pemulihan pascabencana. Di lokasi lain, tepatnya di Desa Bujok, pekerjaan masih berlangsung untuk menyelesaikan 100 unit tambahan.

Pejabat setempat menjelaskan, "Progres di lapangan terus kami pantau. Targetnya, seluruh pengerjaan tahap pertama ini dapat segera tuntas," ujarnya menegaskan komitmen percepatan.

Target Penyelesaian Tahap Awal

Selain unit yang telah diserahkan dan yang sedang dibangun di Desa Bujok, sisa dari seribu unit huntap tahap pertama direncanakan akan memulai proses pembangunannya pada akhir Maret mendatang. Rencana ini menunjukkan upaya bertahap namun berkesinambungan dari pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan mendasar para korban bencana. Pembangunan yang tersebar di beberapa titik ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang terdampak.

Dari pantauan di lokasi, semangat untuk segera menempati rumah baru sudah terlihat jelas di antara para penyintas. Mereka menanti dengan harap-harap cemas, sembari melihat fondasi dan kerangka rumah yang satu per satu mulai berdiri. Proses pembangunan ini menjadi titik terang setelah masa-masa sulit yang mereka lalui.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar