Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

- Minggu, 14 Juni 2026 | 06:50 WIB
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung memberikan sinyal bahwa permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, belum tentu dikabulkan. Jaksa penyidik masih akan mendalami peran Sony dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum mengambil keputusan. Sikap hati-hati ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi tersebut.

Kriteria Justice Collaborator Masih Dikaji

Menurut Anang, pemberian status JC tidak bisa serta-merta diberikan kepada semua tersangka yang mengajukan diri. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kemampuan tersangka untuk membuka jaringan pelaku yang lebih besar dan lebih tinggi perannya. Jika Sony ternyata justru merupakan pelaku utama, maka permohonannya otomatis gugur.

"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" kata Anang kepada wartawan, Minggu (14/6).

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik setelah kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengumumkan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik. Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi. Pemeriksaan terhadap Sony sendiri dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, meski tanggal pastinya masih dirahasiakan.

Pemeriksaan Mendalam untuk Konfirmasi Klaim

Anang menambahkan, penyidik perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap Sony Sonjaya untuk mengonfirmasi pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukumnya. Selama ini, klaim mengenai pengajuan JC dan daftar nama besar yang disebutkan masih bersifat sepihak dari tim penasihat hukum.

"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tuturnya.

Pemeriksaan ini menjadi krusial karena akan menentukan arah pengembangan kasus. Penyidik ingin memastikan apakah informasi yang dimiliki Sony benar-benar dapat mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi anggaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Daftar Nama Besar dan Klaim Sepihak

Sebelumnya, langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai JC mengejutkan banyak pihak. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyerahkan daftar yang berisi lebih dari 20 nama tokoh yang diduga turut menikmati aliran dana program MBG. Krisna menyebut daftar itu baru sebagian kecil dari keseluruhan jaringan yang diketahui kliennya.

"Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Krisna menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, menurut dia, Sony justru bersikap kooperatif dan siap menjadi kunci pembuka kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," pungkasnya.

Lima Tersangka dan Kasus yang Menggurita

Perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menunggu apakah Sony benar-benar mampu membuktikan klaimnya sebagai "pembuka pintu" atau justru akan menjadi bagian dari rantai utama yang ikut dijerat tanpa keringanan. Keputusan Kejagung pada pekan depan akan menjadi penentu.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler