Bawaslu Buka Beasiswa S1-S3 di UI untuk PNS, Pendaftaran hingga 2 Juli 2026

- Minggu, 14 Juni 2026 | 04:25 WIB
Bawaslu Buka Beasiswa S1-S3 di UI untuk PNS, Pendaftaran hingga 2 Juli 2026
PARADAPOS.COM - Jakarta, 15 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran program beasiswa pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Program ini mencakup jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI). Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 2 Juli 2026, dan diperuntukkan bagi PNS Bawaslu yang mengikuti skema Tugas Belajar Mandiri. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran telah diumumkan melalui laman resmi Bawaslu. Suasana di kantor-kantor Bawaslu di seluruh Indonesia tampak sibuk sejak pagi. Para pegawai mulai berdatangan untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kesempatan melanjutkan studi yang dibuka oleh instansinya. Beasiswa ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan pemilu.

Syarat Daftar Beasiswa S1-S3 Bawaslu

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Berikut rincian lengkapnya:
  • Surat Permohonan Beasiswa yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
  • Pegawai yang telah bekerja minimal 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
  • Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir: D3 untuk program S1/D4, S1/D4 untuk program S2 dan/atau Profesi/Keahlian, serta S2 untuk program S3.
  • Memiliki pangkat dan golongan paling rendah II/b untuk program S1 atau DIV, III/a untuk program S2, dan III/b untuk program S3. Prioritas diberikan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di daerah 3 T.
  • Telah lulus seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang dalam masa perkuliahan di UI, maksimal semester 3 dengan mekanisme Tugas Belajar Mandiri.
  • Sudah mendapat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu.
  • Memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah “Baik” berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, yang dibuktikan dengan SKP 2 tahun terakhir.
  • Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin/tindak pidana, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan/atau menjalani pemberhentian sebagai PNS.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan dalam 1 tahun terakhir.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir.
  • Tidak pernah diberhentikan atau dibatalkan tugas belajarnya dalam dua tahun terakhir.

Ketentuan Pemberian Beasiswa

Selain persyaratan, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipahami oleh calon pendaftar. Beasiswa ini memiliki mekanisme dan batasan yang jelas.
  1. Beasiswa diberikan kepada pegawai dengan status PNS Tugas Belajar Mandiri, sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu T.A 2026-2027.
  2. Dana beasiswa hanya diperuntukkan bagi pembayaran operasional pendidikan per semester, yang akan langsung ditransfer ke rekening Universitas Indonesia.
  3. Setiap pegawai hanya berhak menerima beasiswa ini satu kali pada setiap jenjang pendidikan.

Cara Mendaftar

Bagi Anda yang memenuhi seluruh kualifikasi dan berminat, proses pendaftaran dilakukan secara elektronik. Calon peserta diminta untuk mengajukan permohonan beasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung ke alamat email resmi yang telah disediakan.

Timeline Pendaftaran

Agar tidak terlewat, berikut adalah jadwal lengkap proses pendaftaran beasiswa Bawaslu 2026:
  • Pendaftaran: 15 Juni - 2 Juli 2026.
  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi: 16 Juni - 2 Juli 2026.
  • Pengumuman: 3 Juli 2026.
Demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran Beasiswa Bawaslu 2026. Bagi para pegawai yang berencana mendaftar, segera siapkan seluruh berkas yang diperlukan agar proses berjalan lancar. (Surya Mahmuda)

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler