Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Berdiskusi Intensif Cari Solusi Lonjakan Harga Avtur Demi Jaga Tiket Pesawat Domestik

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:50 WIB
Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Berdiskusi Intensif Cari Solusi Lonjakan Harga Avtur Demi Jaga Tiket Pesawat Domestik
PARADAPOS.COM - Kementerian Pariwisata terus mendorong diskusi intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi atas lonjakan harga avtur yang mengancam konektivitas penerbangan domestik. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa kenaikan biaya bahan bakar akan memicu harga tiket pesawat melambung, yang pada akhirnya berimbas pada sektor ekonomi dan pariwisata nasional. Pemerintah mengakui bahwa tekanan pada industri penerbangan harus segera diatasi agar ekosistem pariwisata tetap sehat dan terjangkau bagi masyarakat.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Jaga Ekosistem Penerbangan

Kementerian Pariwisata mengungkapkan bahwa komunikasi dengan para pemangku kepentingan di industri penerbangan terus diperkuat. Tujuannya jelas: menjaga keseimbangan ekosistem penerbangan dalam negeri agar pertumbuhan sektor pariwisata nasional bisa berkelanjutan. “Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan di dalam negeri, yang akan berdampak positif terhadap terjaganya pertumbuhan sektor pariwisata nasional berkelanjutan,” jelas perwakilan Kementerian Pariwisata kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Upaya Mitigasi dan Kebijakan Baru

Dalam upaya menekan dampak kenaikan harga avtur, Kementerian Pariwisata telah berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Mereka menyusun langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat dalam negeri tetap terjangkau. Hal ini dinilai krusial untuk mendorong minat wisatawan melakukan perjalanan domestik, sejalan dengan kampanye BanggaBerwisata di Indonesia. Pemerintah berusaha menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat melalui penyediaan harga tiket yang terjangkau dengan melakukan langkah efisiensi penerbangan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge). Regulasi ini mengizinkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA), menyusul kenaikan harga avtur yang pada Mei 2026 mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge avtur sebesar 38 persen. Penyesuaian ini diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik di rentang 9 persen hingga 13 persen.

Insentif Pajak untuk Meringankan Beban

Untuk meringankan beban biaya operasional maskapai yang berdampak pada harga tiket, pemerintah turut memberikan insentif fiskal. Langkah tersebut berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Insentif ini khusus diberikan untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat sedikit meringankan tekanan biaya operasional yang dihadapi maskapai, sehingga harga tiket pesawat tidak melonjak terlalu tajam dan tetap dalam jangkauan masyarakat.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar