PARADAPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong peran aktif keluarga sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Seruan ini disampaikan menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan baru ini, yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, dinilai MUI sebagai langkah strategis pemerintah, namun tetap memerlukan sinergi dengan pendidikan akhlak di lingkungan rumah tangga.
Literasi Digital Keluarga Jadi Kunci
Dalam keterangannya, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menekankan bahwa regulasi negara harus diimbangi dengan kesiapan dari dalam keluarga. Menurutnya, pengawasan ketat dan peningkatan literasi digital dari orang tua merupakan benteng utama menghadapi arus informasi yang kompleks.
“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga,” tuturnya.
Dasar Hukum dan Filosofi Perlindungan Anak
MUI memandang langkah pemerintah ini selaras dengan prinsip kemaslahatan umat dalam fikih. Aturan yang bertujuan mencegah perundungan siber, penipuan, dan paparan konten pornografi ini dianggap sebagai implementasi nyata dari maqashid al-syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzhun nasal).
Zainut menjelaskan bahwa kebijakan ini menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan komersial semata. “Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum (maslahah 'ammah) di atas kepentingan bisnis korporasi global,” jelasnya.
Desakan Kepatuhan untuk Platform Global
MUI secara tegas mendesak seluruh platform digital, termasuk perusahaan global, untuk segera menaati PP Tunas. Zainut mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus sejalan dengan komitmen melindungi generasi muda Indonesia, bukan hanya melihatnya sebagai pasar potensial.
“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegas Zainut.
Dukungan untuk Langkah Tegas Pemerintah
MUI juga menyatakan dukungan penuh terhadap sanksi tegas bagi platform yang enggan mematuhi aturan. Dari sudut pandang agama, ketidakpatuhan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap bahaya (dharar) yang mengancam moral anak bangsa.
“Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” pungkas Zainut.
Dengan demikian, MUI menempatkan PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar kolektif—melibatkan negara, perusahaan teknologi, dan terutama keluarga—untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi masa depan anak Indonesia.
Artikel Terkait
Lembaga Riset Peringatkan Ketimpangan Pertumbuhan Industri Pengolahan 2025
Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Resmi ke Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis
Arab Saudi Tembak Jatuh 10 Drone yang Mendekati Wilayahnya
Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Tewas Terinfeksi Virus Feline Panleukopenia