PARADAPOS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan perusahaan BUMN PT BKI (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 10 April 2025. Lembaga antikorupsi masyarakat sipil itu menduga terjadi penggelembungan anggaran hingga Rp49,5 miliar dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025, yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp141 miliar untuk 4.000 sertifikat. Laporan ini diterima langsung oleh tim pengaduan masyarakat di Gedung KPK, Jakarta.
Dugaan Mark Up dan Kerugian Negara
Dalam penyampaiannya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. Berdasarkan perhitungan ICW yang mengacu pada ketentuan biaya sertifikasi halal resmi, nilai wajar proyek ini seharusnya hanya sekitar Rp90 miliar.
“Patut diduga adanya markup terkait sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” ujar Wana di hadapan awak media.
Selisih antara nilai realisasi dan nilai wajar inilah yang kemudian menjadi dasar utama ICW untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Wana menambahkan bahwa temuan ini diperoleh setelah timnya melakukan audit sederhana terhadap dokumen pengadaan yang beredar di publik.
Pemecahan Paket Pengadaan yang Mencurigakan
Selain soal mark up, ICW juga menyoroti praktik pemecahan paket pengadaan. Menurut temuan mereka, sejumlah paket pekerjaan memiliki jenis pekerjaan, lokasi, hingga penyedia yang identik, namun sengaja dipisahkan ke dalam beberapa kontrak berbeda.
Wana menjelaskan bahwa langkah ini diduga kuat sebagai upaya untuk menghindari mekanisme tender yang lebih ketat. “Dengan memecah paket, tanggung jawab pengguna anggaran juga bisa terpecah. Ini pola lama yang kerap terjadi di proyek-proyek pemerintah,” tuturnya.
ICW juga mempertanyakan legalitas pengadaan ini dari sisi regulasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan langsung berada di bawah BGN.
Tanggapan BGN dan Langkah KPK
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan menghormati langkah ICW. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang telah berjalan nantinya tetap akan melalui audit dari lembaga pengawas pemerintah.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” kata Dadan dalam pernyataannya kepada media.
Ia juga menyebut bahwa pembayaran proyek ini akan direview terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dengan begitu, ia optimistis tidak ada celah bagi praktik korupsi untuk lolos dari pengawasan.
Sementara itu, dari pihak KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan pernyataan singkat. Ia mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi terlebih dahulu. “Kami akan memverifikasi laporan ini, dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT BKI (Persero) selaku penyedia jasa yang turut dilaporkan. Proses hukum masih berada di tahap awal, dan publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Otoritas Mesir Sehari Usai Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
Nadiem Makarim Sebut Jokowi Setujui Tim Shadow di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
40 Ormas Islam Laporkan Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan
Kasus Pemukulan yang Libatkan Waketum PSI Ronald Sinaga Berakhir Damai Lewat Restorative Justice