PARADAPOS.COM - Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Kamis, 14 Juni 2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulasi bencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp22 miliar. Dalam momen yang menegangkan itu, Chyntia yang diborgol berteriak meminta Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR untuk mengawasi proses hukumnya secara objektif.
Suasana di sekitar Kantor Kejati Sulut tampak berbeda dari hari-hari biasa. Saat mobil tahanan berhenti, Chyntia turun dengan pengawalan ketat dari penyidik. Tangannya terborgol, namun suaranya lantang menembus kerumunan wartawan dan masyarakat yang sudah menanti sejak pagi. Ia berulang kali meminta agar publik terus mengawal kasus yang menjeratnya.
“Saya hanya meminta ke Pak Prabowo tolong diawasi kasus ini,” ujarnya dengan nada tinggi, Kamis (14/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, ia kembali menyampaikan permohonan serupa. “Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara,” katanya lagi, sebelum akhirnya digiring masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan Berlangsung Enam Jam
Proses pemeriksaan terhadap Chyntia berlangsung cukup lama, sekitar enam jam. Selama itu, penyidik Kejati Sulut menggali berbagai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana stimulasi bencana. Setelah pemeriksaan selesai, kuasa hukum Chyntia, Supriadi, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan.
“Tolong awasi kasus ini. Tolong dilihat secara objektif,” ucapnya mewakili kliennya.
Supriadi menjelaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sulut. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan prosedural yang perlu dipertanyakan di hadapan hakim.
Kronologi Penetapan Tersangka
Chyntia Ingrid Kalangit, yang merupakan kepala daerah perempuan satu-satunya di Sulawesi Utara, baru menjabat selama 1 tahun 2 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan oleh Kejati Sulut pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana stimulasi bencana erupsi Gunung Ruang. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemulihan dan bantuan bagi warga terdampak letusan gunung api tersebut. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp22 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau pengembangan perkara ke arah yang lebih luas. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama, mengingat posisi Chyntia sebagai pejabat publik dan besarnya nilai kerugian negara yang terlibat.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Desak Sanksi Tegas untuk Dua ASN Juri LCC Empat Pilar MPR
Remaja Tewas Digigit Ular Weling di Bogor, Satu Korban Kritis
Motor Superbike Tersangkut di Tiang Lampu Lalu Lintas Usai Tabrakan di North Delta, Pengendara Selamat
Rupiah Tembus Rp 17.500 per Dolar AS, Tersungkur ke Level Terendah Sepanjang Sejarah