Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Demi Lindungi Pelaku Usaha

- Kamis, 14 Mei 2026 | 04:50 WIB
Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Demi Lindungi Pelaku Usaha
PARADAPOS.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara tegas melarang marketplace atau platform penjualan daring untuk menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat. Larangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Maman di sela-sela Kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, pada Kamis, 14 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas rencana sejumlah platform yang disebut-sebut akan kembali menaikkan tarif layanan pada bulan Mei ini, yang dinilai dapat memberatkan para pelaku UMKM.

Larangan Tegas di Tengah Rencana Kenaikan Biaya

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman usai menghadiri acara tersebut. Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya, pemerintah dan para penyedia platform telah membahas aturan main terkait kontrak kerja sama. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah ketika sebuah marketplace telah mengikat perjanjian dengan UMKM untuk jangka waktu satu tahun, maka platform tersebut tidak memiliki hak untuk mengubah biaya layanan secara sepihak. “Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan, artinya kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya. Maman pun menegaskan bahwa jika ada platform yang nekat melanggar kesepakatan yang sudah dibahas dalam rapat tersebut, maka akan ada tindakan tegas. “Ini sudah menjadi kesepakatan rapat, jadi kalau ada yang melanggar akan kita tindak,” imbuhnya.

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Digital

Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, saat ini berada di posisi yang cukup rumit. Di satu sisi, mereka harus melindungi para pelaku usaha mikro dari biaya layanan yang dinilai mencekik. Di sisi lain, mereka juga tidak bisa mengabaikan keberlangsungan bisnis marketplace yang menjadi etalase utama bagi UMKM di ranah digital. “Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem, kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” jelas Maman. Untuk mengatasi dilema ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait lainnya tengah melakukan sinkronisasi pembahasan. Tujuannya adalah menyiapkan mekanisme dan regulasi yang jelas sebagai payung hukum, baik bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform. Proses ini masih berjalan dan diharapkan dapat menghasilkan aturan main yang adil bagi semua pihak.

Arahan Presiden dan Masa Depan UMKM

Maman menambahkan, keberadaan pemerintah dalam persoalan ini memiliki dua kepentingan besar. Pertama, menjaga agar ekosistem pasar digital tetap sehat. Kedua, mengikuti arahan langsung dari Presiden yang mewajibkan pemerintah untuk melindungi UMKM. “Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan, yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu, kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” tuturnya. Dengan adanya larangan ini, para pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan platform daring untuk berjualan bisa sedikit bernapas lega. Namun, mereka juga diimbau untuk terus meningkatkan daya saing produknya, karena persaingan di pasar digital tidak akan pernah surut. Pemerintah berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tercipta iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar