PARADAPOS.COM - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur telah mengerahkan operasi pengangkutan darurat selama tiga hari untuk menangani tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Operasi yang berlangsung dari Jumat hingga Minggu lalu itu melibatkan sekitar 20 truk setiap harinya untuk membawa sampah ke TPST Bantar Gebang, sebagai respons atas kondisi yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Bantuan Darurat, Bukan Pengambilalihan
Meski terlibat langsung, pihak dinas menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Pengelolaan sampah di area pasar, sebagai kawasan komersial, tetap menjadi kewajiban penuh pengelolanya, dalam hal ini Perumda Pasar Jaya. Intervensi yang dilakukan semata-mata untuk mencegah dampak yang lebih luas di tengah penumpukan yang terjadi.
Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah, menjelaskan posisi dinas dalam hal ini. "Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan batasan kewenangan yang dimiliki. "Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ungkapnya.
Landasan Hukum yang Jelas
Dasar penegasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang mengikat. Dwi menyebutkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Aturan intinya menyatakan setiap penghasil sampah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sejak dari sumbernya.
Di tingkat lokal, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 juga memperkuat mandat ini dengan mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri. Regulasi ini menjadi landasan bahwa pasar, sebagai entitas usaha besar, diharapkan memiliki sistem pengelolaan limbahnya sendiri.
Kendala Kuota dan Prioritas Pengangkutan
Di balik upaya darurat itu, terdapat kendala operasional yang nyata. Pasca insiden longsor di Bantar Gebang, terjadi pembatasan kuota pembuangan. Kecamatan Kramat Jati hanya mendapat jatah 16 truk per hari, sebuah angka yang jauh lebih kecil dari volume sampah yang diangkut selama operasi darurat pasar.
Dengan keterbatasan yang kritis ini, prioritas utama pengangkutan sampah dengan kuota reguler harus diberikan kepada sampah yang berasal dari permukiman warga. Sementara itu, kawasan komersial seperti pasar diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri tanpa membebani sistem yang sudah terbebani.
"Prioritas kami tetap sampah warga. Untuk kawasan komersial, seharusnya sudah memiliki sistem pengelolaan sendiri," tegas Dwi Firmansyah.
Potensi Pengolahan di Sumber
Melihat komposisinya, tantangan di Pasar Induk Kramat Jati justru menyimpan peluang. Dwi menyoroti bahwa sampah di pasar tersebut didominasi oleh material organik, seperti sisa sayuran dan buah-buahan. Jenis sampah ini sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar jika diolah dengan tepat, misalnya menjadi kompos atau pupuk cair, sehingga dapat mengurangi volume yang akhirnya dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Observasi ini menggarisbawahi bahwa solusi jangka panjang tidak hanya terletak pada pengangkutan, tetapi pada penerapan pengelolaan sampah yang berkelanjutan langsung di sumbernya, sesuai dengan semangat regulasi yang ada.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Duel Antisipasi Lawan Ofensif Tajam
Lalu Lintas PGC Jakarta Timur Kembali Padat Usai Libur Lebaran
Lokawisata Baturraden Catat 22 Ribu Kunjungan Selama Libur Lebaran 2026
Subaru Sambar 2026 Resmi Diluncurkan, Fokus pada Peningkatan Teknologi Keselamatan