PARADAPOS.COM - Sebuah video dokumenter yang menyoroti kesunyian Desa Sigarang Garang di lereng Gunung Sinabung, Karo, kini menjadi bagian dari proses hukum yang menjerat pembuatnya, Amsal Christy Sitepu. Videografer asal Karo ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang dilakukannya pada periode 2019-2022, dengan tuntutan kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Dari Kesuburan ke Kepiluan: Lanskap Sigarang Garang
Desa Sigarang Garang terletak di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, pada ketinggian 1.347 meter di atas permukaan laut. Wilayah ini, yang bersebelahan dengan Gunung Sinabung, semula dikenal sebagai kawasan pertanian yang subur. Data statistik menunjukkan kecamatan ini sebagai produsen utama hortikultura, dengan produksi cabai keriting mencapai puluhan ribu kuintal dan aneka sayuran seperti kentang, wortel, dan kubis.
Namun, panorama hijau itu berubah total pasca erupsi Sinabung pada akhir 2013 hingga awal 2014. Abu vulkanik tebal menyelimuti segala sesuatu, melumpuhkan kehidupan dan merusak lahan pertanian. Sigarang Garang pun berubah menjadi hamparan sunyi, dengan rumah-rumah warga yang rusak dan ditinggalkan penghuninya.
Video Dokumenter yang Tersandung Hukum
Kepiluan lanskap pasca-erupsi itulah yang diabadikan Amsal Sitepu dalam sebuah video profil desa. Video yang diunggah pada Maret 2026 itu menampilkan gambar rumah-rumah rusak, bebatuan besar sisa letusan, dan diiringi nyanyian menyayat hati seorang perempuan tua, menggambarkan kesedihan mendalam yang menyelimuti desa tersebut.
Menurut pengelola akun Instagram Amsal yang kini dipegang istrinya, Lovia Sianipar, video tersebut merupakan bagian dari proyek pembuatan video profil desa di Karo. Nilai kontrak yang disepakati dengan masing-masing desa saat itu adalah Rp30 juta per video.
Beda Persepsi dalam Perhitungan Biaya
Persoalan muncul ketika aparat penegak hukum menyoroti rincian anggaran proyek tersebut. Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark up sejumlah pos anggaran. Berdasarkan perhitungan ahli dan auditor, biaya produksi yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video.
Beberapa komponen, seperti konsep ide, clip on, editing video, dan dubbing, dinilai seharusnya tidak dibebankan secara terpisah. Selisih sekitar Rp5,9 juta per video inilah yang kemudian diakumulasikan menjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal membantah dakwaan tersebut melalui pernyataan di akun Instagramnya. Ia menegaskan bahwa penawaran telah diajukan secara resmi via proposal ke puluhan desa dengan harga yang jelas tercantum.
"Di tahun 2020, dari 30 proposal yang ditawarkan hanya 13 desa yang menerima penawaran lewat proposal yang diajukan," ungkapnya.
Ia juga menyatakan pembayaran diterima setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemerintah desa, menunjukkan adanya kesepakatan langsung antara para pihak.
Proses Hukum dan Pertanyaan yang Menggelayut
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan kompleks, terutama menyangkut penilaian nilai seni dan produksi kreatif yang sering kali bersifat subjektif. Perbedaan antara nilai wajar secara administratif dan nilai investasi kreatif yang disepakati bersama menjadi titik sengketa utama. Proses hukum yang sedang berjalan terhadap Amsal Sitepu tidak hanya menguji aspek hukum kontrak dan pengadaan, tetapi juga menyentuh dinamika pelibatan pekerja kreatif lokal dalam proyek pemerintahan.
Artikel Terkait
Istri AHY, Annisa Pohan, Melahirkan Anak Kedua di RSPI
AAUI Ingatkan Industri Asuransi Waspadai Dampak El Niño Godzilla
Rujukan Lengkap: Kalender Jawa dan Weton untuk Seluruh Hari di April 2026
Bezzecchi dan Aprilia Cetak Sejarah dengan Finis 1-2 Beruntun di MotoGP Austin