PARADAPOS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kini berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pengintaian dan perekaman tidak sah terhadap seorang dosen perempuan di dalam toilet kampus. Kasus yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) di lingkungan kampus itu telah dilaporkan ke Polda Banten dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kronologi Penangkapan di Tempat Kejadian
Insiden ini berawal pada Rabu siang, tepatnya pukul 13.00 WIB. Korban, seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta yang berinisial LNK, secara langsung memergoki aksi mencurigakan dari mahasiswa berinisial MZ. Dengan sigap, sang dosen langsung mengamankan pelaku di lokasi, sebuah langkah krusial yang mencegah upaya kabur dan sekaligus mengamankan bukti awal. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Banten keesokan harinya, Kamis (2/4/2026).
Penyidikan Berjalan dengan Jerat UU TPKS
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa proses hukum telah dimulai.
“Pelapor atas nama LNK sudah membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi,” jelasnya.
Penyidik menjerat dugaan pelanggaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, proses penyelidikan masih intensif dilakukan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk membangun kasus yang kuat.
Respons Cepat dari Pihak Kampus
Di luar proses hukum, lingkungan kampus juga memberikan respons yang serius. Pihak Universitas Untirta melalui Kepala Pokja Humas, Adhitya Angga Pratama, menyatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian ini kepada Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) internal kampus. Tim gabungan dari Satgas PPKS dan petugas keamanan segera diterjunkan ke lokasi untuk menangani situasi. Sanksi akademik terhadap terduga pelaku akan ditentukan setelah ada hasil kajian mendalam dari tim internal tersebut.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam, sekaligus menguji mekanisme penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Serangan Udara Landa PLTN Bushehr Iran, Satu Petugas Tewas
Jembatan Garuda Merah Putih Gantikan Jembatan Bambu Rapuh di Boyolali
Presiden Prabowo Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi PBB Lebanon
Libur Panjang Paskah, Sea World Ancol Jadi Magnet Wisata Edukatif