Hercules Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 02:50 WIB
Hercules Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi dari Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, yang melaporkan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dan berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib diproses, termasuk laporan ini, dan saat ini tengah memasuki tahap awal penyelidikan.

Proses Penyelidikan Sesuai Prosedur

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat menolak laporan dari masyarakat. Namun, setiap laporan akan melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat. “Polda Metro Jaya, di mana pun, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP. Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan. Nah, sama nanti akan dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026).

Kronologi Kejadian dan Identitas Terlapor

Dalam laporan tersebut, Kombes Budi menyebutkan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terlapor, yaitu Hercules. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 17 Mei 2026, dan diduga kuat sebagai tindakan perampasan kemerdekaan. “Yang dilaporkan adalah merampas kemerdekaan seseorang, di mana korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi,” jelasnya.

Penanganan Perkara dan Distribusi ke Unit Terkait

Lebih lanjut, Kombes Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih akan menentukan unit mana yang paling berwenang untuk menangani perkara ini. Proses distribusi ini menjadi langkah krusial sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan. “Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan, penyelidikan,” tuturnya. Suasana di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu siang tampak sibuk, namun tidak ada pernyataan resmi tambahan dari pihak pelapor maupun terlapor. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan ini.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar