PARADAPOS.COM - Seorang ayah tewas dikeroyok saat berusaha meredakan keributan di pesta pernikahan anaknya sendiri di Desa Kertamukti, Purwakarta. Polisi telah menangkap pelaku utama setelah melakukan pengejaran selama dua hari. Peristiwa tragis yang terjadi pada awal April 2026 ini berawal dari sekelompok tamu mabuk yang meminta uang secara paksa di tengah hajatan.
Kronologi Awal: Permintaan Uang yang Memicu Amarah
Menurut penjelasan Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, suasana sukacita pernikahan itu berubah drastis ketika beberapa pria dalam keadaan mabuk tiba-tiba membuat keonaran. Kelompok yang dipimpin seorang pria berinisial YI (36) itu diduga mendatangi keluarga penyelenggara dengan tuntutan yang tak wajar.
Kapolres Anom Danujaya memaparkan, "Pelaku ini meminta uang Rp 500 ribu (kepada keluarga korban)."
Permintaan itu tidak sepenuhnya dipenuhi. Keluarga hanya memberikan sepersepuluh dari jumlah yang diminta. Kekecewaan atas pemberian Rp100.000 itu kemudian memicu aksi pengacauan yang merusak ketenangan acara.
Upaya Melerai yang Berakhir Tragis
Melihat keributan semakin menjadi, Dadang (57) yang merupakan tuan rumah, mendekat dengan niat menenangkan situasi. Sayangnya, langkah damai sang ayah justru dianggap sebagai tantangan oleh para pelaku yang sudah dikuasai emosi dan alkohol. Alih-alih berhenti, mereka malah mengalihkan amarah kepada Dadang.
Korban kemudian dikejar hingga ke teras rumahnya sendiri. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman, Dadang diserang secara brutal. Para pelaku menggunakan potongan bambu sepanjang kurang lebih 35 sentimeter sebagai senjata. Pemukulan keji itu terjadi di depan sanak keluarga, termasuk anak perempuannya yang masih berada di pelaminan dengan pakaian pengantin lengkap. Luka berat di kepala korban akhirnya merenggut nyawanya.
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku Utama
Setelah peristiwa itu, YI dan seorang rekannya, K (35), langsung kabur. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat segera bergerak melakukan penyisiran. Operasi pencarian yang dimulai pada Minggu (5/4) itu menyisir area perkebunan hingga hutan di Kampung Cisaat, termasuk memeriksa sejumlah saung yang diduga jadi tempat persembunyian.
Usaha itu membuahkan hasil pada Senin (6/4) pagi. Intelijen polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berupaya melarikan diri ke Cianjur melalui jalur alternatif di Sagalaherang, Subang. Petugas pun berhasil mencegat kendaraan yang ditumpangi tersangka.
Kapolres Anom Danujaya menjelaskan tindakan di lapangan, "Tadi siang pada Senin, berhasil kami amankan pelaku utama. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan."
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk potongan bambu yang diduga menjadi alat pukul, pakaian yang dikenakan pelaku, serta botol sisa minuman keras.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, YI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang berakibat kematian. Penyidik masih mendalami peran serta pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyisakan duka mendalam bagi warga Purwakarta ini. Investigasi terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian Dadang dapat dihadapkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Pengacara Pertanyakan Kelambanan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Diduga Asal Tiongkok di Selat Lombok
BGN Klarifikasi Pengadaan Motor Listrik untuk Operasional Program Makan Bergizi Gratis
Polemik Sumbangan Rp17 Triliun ke Lembaga AS, Prabowo Dievaluasi Ulang