Presiden Jokowi Umumkan Penurunan Biaya Haji Rp2 Juta untuk Tahun 2026

- Rabu, 08 April 2026 | 09:25 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Penurunan Biaya Haji Rp2 Juta untuk Tahun 2026

PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana penurunan biaya ibadah haji sebesar sekitar Rp2 juta untuk tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026), dan dihadiri oleh seluruh jajaran Kabinet serta pimpinan BUMN. Meski menghadapi tantangan kenaikan harga avtur, pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban calon jemaah, khususnya dari kalangan ekonomi bawah.

Komitmen di Tengah Kenaikan Biaya Operasional

Dalam paparannya, Presiden secara tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk tetap menurunkan biaya haji meskipun situasi ekonomi global mendorong kenaikan harga bahan bakar pesawat. Langkah ini digambarkannya sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat.

“Yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain. Kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp2 juta,” jelas Prabowo.

Ia melanjutkan dengan penegasan bahwa kebijakan ini merupakan prioritas. “Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat paling bawah,” ujarnya.

Target Percepatan Antrean Keberangkatan

Selain aspek biaya, pemerintah juga menyasar perbaikan pada sistem waktu tunggu. Selama ini, lamanya antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun menjadi persoalan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat. Untuk itu, ditetapkan target ambisius untuk memangkas masa tunggu tersebut secara signifikan.

“Saya akan berjuang agar bisa lebih ringkas lagi,” ungkap Presiden mengenai upaya memperpendek antrean.

Jika sebelumnya waktu tunggu bisa memakan waktu hingga 48 tahun, pada penyelenggaraan haji 2026 ditargetkan dapat dipersingkat menjadi maksimal 26 tahun. Upaya percepatan ini, jika terwujud, akan menjadi perubahan mendasar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar