Pengacara Pertanyakan Kelambanan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya

- Rabu, 08 April 2026 | 01:50 WIB
Pengacara Pertanyakan Kelambanan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menghadapi sorotan terkait proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Abdul Gafur Sangadji, yang mewakili pihak pelapor Roy Suryo dan kawan-kawan, secara terbuka mempertanyakan kelambanan dan durasi penyelidikan yang dinilai telah melampaui batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana. Kritik ini muncul meski penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan ratusan barang bukti.

Penyidikan Tambahan Dinilai Melampaui Batas Waktu

Dalam paparannya, Abdul Gafur Sangadji menekankan soal ketentuan batas waktu penyidikan tambahan. Ia merujuk pada aturan hukum yang menurutnya telah dilanggar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, baik dalam kerangka hukum lama maupun baru, batas waktu yang diberikan untuk penyidikan tambahan adalah 14 hari.

“Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2: penyidikan tambahan berdasarkan P19, ketentuan batas waktu hukum acaranya hanya 14 hari. Kalau kemudian kita juncto-kan kepada KUHAP yang baru, Pasal 61 ayat 3, ketentuan hukum acaranya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi,” jelasnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?' yang disiarkan iNews, Selasa (7/4/2026).

Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Batas Waktu

Gafur kemudian memaparkan konsekuensi hukum yang seharusnya menyusul pelanggaran batas waktu tersebut. Ia mengacu pada Pedoman Jaksa Agung yang mengatur bahwa penyidikan tambahan yang melebihi 14 hari dapat berakibat pada pengembalian berkas perkara.

“Saya punya bukti, saya akan buka. Kejaksaan di tahun 2021 dengan KUHAP yang baru ini banyak mengembalikan berkas perkara dan SPDP ketika penyidik tidak melaksanakan penyidikan tambahan 14 hari yang diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.

Jumlah Saksi yang Tidak Lazim untuk Satu Dokumen

Selain soal durasi, Gafur juga menyoroti skala pemeriksaan yang dilakukan. Ia menyatakan keheranannya atas jumlah saksi yang mencapai 120 orang untuk sebuah kasus yang berpusat pada satu lembar dokumen ijazah. Dari sudut pandang praktik hukum, jumlah saksi sebanyak itu dapat mengindikasikan bahwa penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk segera melimpahkan kasus ke tahap persidangan.

“Menurut saya, satu-satunya perkara di Republik, sependek pengetahuan saya dalam perkara pidana yang saksinya hampir ratusan orang cuma perkara selembar ijazah yang diduga palsu,” ujarnya.

Pernyataan-pernyataan ini menempatkan proses hukum yang sedang berjalan di bawah pengawasan publik, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan batas waktu hukum untuk menjaga integritas proses peradilan. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terhadap kritik yang dilayangkan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar