PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di seluruh SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan yang mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026 ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan sehat, sekaligus mengatasi dampak negatif dari penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Langkah ini bukanlah inisiatif tiba-tiba, melainkan tindak lanjut konkret dari sejumlah regulasi nasional. Kebijakan Jatim ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama empat menteri serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dasar hukum yang kuat ini menunjukkan bahwa penerapannya telah melalui pertimbangan mendalam, menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pusat dalam mengelola teknologi di dunia pendidikan.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menjaga integritas proses belajar mengajar.
"Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Khofifah menyoroti berbagai risiko yang muncul, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga ketergantungan digital yang dapat mengikis kemampuan berpikir kritis anak. Aturan ini hadir sebagai upaya pencegahan, menempatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan pengganggu, dalam pendidikan.
Aturan Main Penggunaan Gawai di Sekolah
Secara operasional, kebijakan ini memberikan rambu-rambu yang jelas. Penggunaan gawai oleh siswa di sekolah hanya diizinkan untuk keperluan pembelajaran yang secara spesifik direncanakan oleh guru dan berada di bawah pengawasannya langsung. Misalnya, untuk mengakses sumber literasi digital, mengerjakan kuis online, atau mengumpulkan tugas. Di luar konteks akademis terstruktur tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran.
Gubernur Khofifah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasinya.
"Ini adalah tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran yang memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," kata Khofifah.
"Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran," tambahnya.
Dengan pembatasan ini, diharapkan siswa dapat kembali fokus pada interaksi langsung dengan guru dan teman sekelas. Sekolah juga didorong untuk mempromosikan aktivitas fisik ringan dan komunikasi sosial sehat guna menciptakan keseimbangan antara kehidupan digital dan nondigital.
Uji Coba dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Sebelum diterapkan secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan fase uji coba pada awal April 2026. Berbagai sekolah menjadi lokasi percobaan, termasuk SMA Negeri 1 Turen di Kabupaten Malang yang langsung diawasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai. Beberapa sekolah, seperti SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran di Sidoarjo, bahkan membuat konten video kreatif untuk mensosialisasikan aturan baru ini.
Dalam uji coba tersebut, metode praktis seperti penggunaan kotak penyimpanan gawai berhasil diimplementasikan. Setiap siswa menitipkan ponselnya di kotak tersebut selama jam pelajaran berlangsung, sebuah langkah sederhana yang terbukti efektif meminimalisir gangguan.
Aries Agung Paewai mengonfirmasi kesiapan penerapan kebijakan ini.
"Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan," katanya.
Lebih dari sekadar aturan di sekolah, kebijakan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan orang tua. Dukungan dan pengawasan dari keluarga di rumah dinilai krusial untuk memastikan keselarasan dan keberlanjutan dampak positif aturan ini.
"Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah," jelasnya.
Aries juga menegaskan komitmen untuk memantau pelaksanaannya. "Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan," tutupnya.
Dengan langkah terstruktur ini, Jawa Timur berupaya memimpin dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga kuat dalam karakter dan interaksi sosial langsung di antara peserta didiknya.
Artikel Terkait
Indonesia Kembangkan Asuransi Parametrik untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Pemkab Bekasi Tutup TPA Ilegal di Desa Sriamur Usai Keluhan Warga
Percobaan Curanmor di Lumajang Berujung Ancaman Celurit
Bawaslu DIY Gandeng TVRI Yogyakarta untuk Edukasi Politik Berkelanjutan