Audit Forensik Ungkap Kerugian Negara Rp7,2 Miliar di Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu

- Kamis, 16 April 2026 | 15:00 WIB
Audit Forensik Ungkap Kerugian Negara Rp7,2 Miliar di Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu

PARADAPOS.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung memasuki tahap pembuktian kunci. Pada Rabu, 15 April 2026, Pengadilan Tipikor Bengkulu mendengarkan keterangan saksi ahli kejaksaan yang memaparkan analisis kerugian keuangan negara. Hasil audit forensik menyebutkan, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 7,2 miliar terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.

Metode Perhitungan Kerugian Negara

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Serly Apriansah, Auditor Ahli Muda dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan secara rinci metodologi yang digunakan untuk mengukur besaran kerugian. Perhitungan dilakukan dengan mengombinasikan dua pendekatan analitis yang lazim dalam audit investigasi.

Pertama, tim menggunakan metode penilaian harga wajar, yang merujuk pada nilai pasar untuk kompensasi tanam tumbuh, lalu mencocokkannya dengan daftar penerima dana. Pendekatan ini kemudian dikombinasikan dengan metode net loss untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat.

Serly Apriansah memaparkan, "Jadi Metode Net Loss Itu Menghitung Selisih. Total Uang Yang Keluar Dikurangi Nilai Wajar Yang Seharusnya Dibayar. Selisihnya Itulah Kerugian Keuangan Negara."

Dari perhitungan komprehensif itu, tim ahli menyimpulkan bahwa selisih atau kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7.259.482.000.

Posisi Keterangan Ahli dalam Pembuktian

Keterangan teknis dari auditor ahli ini dinilai sangat krusial dalam membangun dakwaan. Arief Wirawan, Kepala Subseksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, menegaskan bahwa paparan tersebut menjadi fondasi untuk membuktikan unsur kerugian negara, salah satu elemen penting dalam perkara korupsi.

Pendalaman oleh ahli dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum memberikan bobot yang signifikan pada proses persidangan, mengonversi dugaan menjadi hitungan yang terukur.

Profil Terdakwa dan Rencana Sidang

Dalam berkas perkara, terdapat tiga pihak yang diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah; Ahadiah Seftiana, mantan Kepala Bidang Pengukuran di instansi yang sama; serta Hartanto, seorang pengacara yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan.

Untuk melanjutkan proses pembuktian, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya, yang diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat materi yang telah disampaikan oleh saksi ahli.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar