Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Rugikan Perusahaan Hingga Rp 1 Miliar

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 01:25 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Rugikan Perusahaan Hingga Rp 1 Miliar
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik pencurian 108 tas merek Lululemon yang dilakukan oleh sindikat yang melibatkan oknum petugas kargo bandara. Peristiwa ini terungkap setelah perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One melaporkan kehilangan barang kiriman yang hendak diterbangkan ke Shanghai, China. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R alias K, A, dan F, yang ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4) dini hari. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pencurian ini bermula dari pengiriman 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia. Barang tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4) dan dijadwalkan terbang keesokan harinya. Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa 108 tas tidak sampai tujuan. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono saat memberikan keterangan. Dari penelusuran CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna, polisi mendapati bahwa 40 karton dari total 512 karton sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray. Tersangka F disebut berperan mengondisikan agar karton-karton itu dipisahkan dan dimasukkan ke dalam truk boks.

Peran dan Modus Operandi

Dalam sindikat ini, R bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A membantu proses eksekusi, dan F bertugas memastikan barang curian tidak lolos pemeriksaan. Polisi menyebut aksi pencurian ini berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengungkapkan, “Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.” Dari hasil penjualan, sebanyak 80 tas berhasil dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total uang yang diterima para pelaku dari transaksi tersebut mencapai Rp 24 juta.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya yang terdaftar pada 27 April 2026. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dan penadahan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian barang kiriman di lingkungan bandara.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar